Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Dadang Iskandar Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Mati

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Dadang Iskandar Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Mati

Sidang tuntutan terhadap terdakwa polisi pelaku pembunuhan sesama polisi. (Dok. Penkum Kejati Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan (Solsel), Dadang Iskandar.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan AKP Ulil Riyanto serta percobaan pembunuhan berencana terhadap Kapolres Solsel saat itu, AKBP Arief Mukti, pada November 2024 lalu.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Dadang dijatuhi hukuman mati.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Dadang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP serta Pasal 340 junto Pasal 53 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim, Aditya Danur Utomo, dalam sidang yang digelar Rabu (17/9/2025) siang.

Hakim memaparkan, Dadang menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solsel saat itu, AKP Ulil Riyanto, dari jarak dekat di area parkir kantor polisi. Tembakan yang diarahkan ke kepala korban membuat Ulil meninggal di tempat.

Tidak berhenti di situ, Dadang kemudian menuju rumah dinas Kapolres saat itu, AKBP Arief Mukti, dan mencoba melakukan penembakan.

Meski beberapa kali melepaskan tembakan, tidak ada peluru yang mengenai Arief maupun ajudannya yang sedang berada di dalam rumah.

Majelis hakim menilai tindakan Dadang sangat memberatkan. Selain menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, ia juga dianggap mencoreng institusi kepolisian yang semestinya melindungi masyarakat. Hakim tidak menemukan alasan yang dapat meringankan perbuatannya.

Usai mendengar putusan, Dadang dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami pikir-pikir dulu,” katanya singkat.

Kasus ini bermula ketika Dadang meminta Ulil membantu menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Solok Selatan. Namun, permintaan tersebut ditolak sehingga memicu tindakan brutal Dadang pada 22 November 2024.

Setelah kejadian, Dadang sempat melarikan diri dengan mobil dinas, tetapi akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). (adl)

Baca Juga

Kegiatan Rekor MURI memasak dengan Bright Gas di Lapangan Merdeka Medan
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cetak Rekor MURI, Masak Gunakan Bright Gas Serentak di Delapan Kota
Solok Selatan Wisuda 2.974 Hafidz dan Kader Mubaligh, 11 Murid Dapat Hadiah Umrah
Solok Selatan Wisuda 2.974 Hafidz dan Kader Mubaligh, 11 Murid Dapat Hadiah Umrah
Personel Polresta Padang berdialog dengan komunitas pengemudi ojek online di Kecamatan Padang Timur dalam upaya memperkuat Kamtibmas di Kota Padang.
Pengemudi Ojol Dilibatkan Jaga Kamtibmas di Padang, Polisi Buka Jalur Laporan 110
Kunjungan Wisman ke Sumbar Turun 9,90 Persen pada Juli 2026, Malaysia Masih Terbanyak
Kunjungan Wisman ke Sumbar Turun 9,90 Persen pada Juli 2026, Malaysia Masih Terbanyak
Jembatan Silaut Pesisir Selatan Dialihkan, Kendaraan 25 Ton Wajib Melintas Satu-satu
Jembatan Silaut Pesisir Selatan Dialihkan, Kendaraan 25 Ton Wajib Melintas Satu-satu
Rekrutmen KAI 2026 Dibuka, Waspada Modus Penipuan Janjikan Kelulusan
Rekrutmen KAI 2026 Dibuka, Waspada Modus Penipuan Janjikan Kelulusan