Sumbardaily.com, Padang - Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko perhiasan.
Aksi kejahatan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan total kerugian mencapai Rp185 juta.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (8/10/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan terduga pelaku berinisial Y.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Setibanya di tempat persembunyian, petugas melakukan pengepungan dan penggerebekan rumah tempat pelaku berada.
“Pelaku sempat mengunci pintu rumah dan melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Namun berkat kesigapan tim, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Nedra Wati.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku Y mengakui telah melakukan pencurian di toko perhiasan tersebut pada dini hari sekitar pukul 02.40 WIB. Ia mengambil seluruh perhiasan dan barang berharga dari dalam toko.
Tidak hanya itu, Y juga diketahui terlibat dalam beberapa kasus kriminal lainnya, termasuk penganiayaan terhadap pamannya, pengerusakan, pengancaman, serta pencurian di dua lokasi lain di wilayah hukum Polsek Lubuk Alung. "Saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya. (adl)
















