Sumbardaily.com - Dalam waktu berdekatan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap dua pelaku pencurian berbeda, mulai dari pencurian hasil laut di rumah makan hingga pencurian dompet milik warga di kawasan rumah kost.
Kasus pertama terjadi di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib cabang Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (21/05/2026) dini hari.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV saat masuk secara diam-diam ke area rumah makan dan mengambil sejumlah hasil laut berupa udang serta ikan dari dalam box pendingin.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin mengatakan, pelaku berinisial TS berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima pihak kepolisian.
“Mendapat laporan dari pemilik warung bahwa korban mengalami pencurian hasil laut berupa udang dan ikan dengan total kerugian mencapai Rp2 juta rupiah, kami langsung menurunkan tim Klewang Satreskrim Polresta Padang untuk melakukan penyelidikan dan tak berlangsung lama tepatnya sehari setelah peristiwa pencurian tersebut, kami menangkap pelaku," katanya.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mengendap masuk ke lokasi rumah makan sebelum membuka boks pendingin dan mengambil hasil laut yang tersimpan di dalamnya. Polisi menduga aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku.
Saat ini, TS telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang pernah dilakukan pelaku di wilayah Kota Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, kasus pencurian lainnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Padang di kawasan Lubuk Begalung.
Seorang pria berinisial D (26) ditangkap usai diduga mencuri dompet milik warga di area parkir rumah kost pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.
Penangkapan terhadap D dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan dompet yang sebelumnya diletakkan di area penyimpanan bagian depan sepeda motor miliknya.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian," katanya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, pakaian pelaku, sebuah dompet berisi kartu identitas korban, kartu ATM, serta sisa uang tunai hasil pencurian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan dompet di bagian depan sepeda motor. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung mengambil dompet korban lalu melarikan diri dari lokasi kejadian," kata Yasin.
Kini, dua pelaku bersama barang bukti telah ditahan di sel Mapolresta Padang sebelum penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. (adl)
















