Polisi Bebaskan 17 Orang yang Ditangkap saat Pemulangan Paksa Warga Aia Bangih

Polisi Bebaskan 17 Orang yang Ditangkap saat Pemulangan Paksa Warga Aia Bangih

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemulangan paksa warga Aia Bangih. (Foto: Dok Istimewa)

Polisi membebaskan 17 orang yang ditangkap saat pemulangan paksa warga Aia Bangih, Pasaman Barat (Pasbar) yang melakukan aksi demo menolak proyek strategis nasional (PSN). 

Mereka dibebaskan Minggu sore (6/8/2023). Informasi tersebut dibenarkan Alfi Syukri, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang juga salah satu dari 17 orang yang ditangkap.

“Sudah pulang,” sebut Alfi Minggu (7/8/2023) sekitar pukul 15.35 WIB. 16 orang lainnya yang ikut ditangkap juga sudah dibebaskan dan dipulangkan ke rumah masing-masing.

Saat ditangkap, menurut Alfi, dia dan 16 orang lainnya diperiksa oleh Subdit Jatanras Polda Sumbar.

“Kita dimintai sejumlah keterangan. Keterangan tentang perlindungan anak,”ungkap Alfi.

Baca Juga:

17 Orang Ditangkap Polisi saat Pemulangan Paksa Warga Pasbar Demo Tolak PSN

Sebelumnya, 17 orang diamankan aparat kepolisian saat pemulangan paksa warga Aia Bangih, Pasbar yang melakukan aksi demo menolak PSN di Kantor Gubernur Sumbar.

Tindakan pemulangan paksa dilakukan saat warga yang terdiri dari anak-anak, laki-laki, perempuan, dan lanjut usia (lansia) tersebut berada di kawasan Masjid Raya Sumbar, pada hari keenam aksi demo, Sabtu sore (5/8/2023).

Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut, 17 orang itu terdiri dari enam orang masyarakat, empat mahasiswa, serta tujuh orang pendamping dari LBH Padang dan PBHI Sumbar.

Seperti diketahui, kelompok masyarakat Aia Bangih, Kecamatan Sungai Baremas, Kabupaten Pasbar melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (31/7/2023) hingga Sabtu (5/8/2023).

Mereka menuntut Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mencabut usulan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk menjadikan lahan seluas 30.000 hektar di Nagari Aia Bangih sebagai PSN bagi PT Abaco Pasifik Indonesia.

Perusahaan tersebut berencana akan membangun industri refinery dan petrochemical serta sarana pendukung lainnya.

Lalu membebaskan lahan masyarakat Air Bangis dari kawasan hutan produksi, membebaskan masyarakat dari Koperasi KSU ABS HTR Sekunder. Serta membebaskan masyarakat menjual hasil sawitnya kemana pun. (*/red)

Baca Juga

Penertiban Tambang Ilegal di Pasaman, Alat Berat Disita
Penertiban Tambang Ilegal di Pasaman, Alat Berat Disita
Penganiayaan Nenek Saudah, LBH Padang Bongkar Praktik Pembiaran Tambang Ilegal di Sumbar
Penganiayaan Nenek Saudah, LBH Padang Bongkar Praktik Pembiaran Tambang Ilegal di Sumbar
Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Personel Polda Sumbar Dipecat
Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Personel Polda Sumbar Dipecat
Polda Sumbar Klaim Kasus Tawuran, Balap Liar dan Kecelakaan Menurun Sepanjang 2025
Polda Sumbar Klaim Kasus Tawuran, Balap Liar dan Kecelakaan Menurun Sepanjang 2025
Anak Tukang Becak Jadi Polisi, Bripda Viktor Zai Raih Siswa Cendekia di SPN Polda Sumbar
Anak Tukang Becak Jadi Polisi, Bripda Viktor Zai Raih Siswa Cendekia di SPN Polda Sumbar
Di Tengah Duka Bencana, Perayaan Tahun Baru 2026 di Sumbar Diminta dengan Empati
Di Tengah Duka Bencana, Perayaan Tahun Baru 2026 di Sumbar Diminta dengan Empati