Polisi Bebaskan 17 Orang yang Ditangkap saat Pemulangan Paksa Warga Aia Bangih

Polisi Bebaskan 17 Orang yang Ditangkap saat Pemulangan Paksa Warga Aia Bangih

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemulangan paksa warga Aia Bangih. (Foto: Dok Istimewa)

Polisi membebaskan 17 orang yang ditangkap saat pemulangan paksa warga Aia Bangih, Pasaman Barat (Pasbar) yang melakukan aksi demo menolak proyek strategis nasional (PSN). 

Mereka dibebaskan Minggu sore (6/8/2023). Informasi tersebut dibenarkan Alfi Syukri, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang juga salah satu dari 17 orang yang ditangkap.

“Sudah pulang,” sebut Alfi Minggu (7/8/2023) sekitar pukul 15.35 WIB. 16 orang lainnya yang ikut ditangkap juga sudah dibebaskan dan dipulangkan ke rumah masing-masing.

Saat ditangkap, menurut Alfi, dia dan 16 orang lainnya diperiksa oleh Subdit Jatanras Polda Sumbar.

“Kita dimintai sejumlah keterangan. Keterangan tentang perlindungan anak,”ungkap Alfi.

Baca Juga:

17 Orang Ditangkap Polisi saat Pemulangan Paksa Warga Pasbar Demo Tolak PSN

Sebelumnya, 17 orang diamankan aparat kepolisian saat pemulangan paksa warga Aia Bangih, Pasbar yang melakukan aksi demo menolak PSN di Kantor Gubernur Sumbar.

Tindakan pemulangan paksa dilakukan saat warga yang terdiri dari anak-anak, laki-laki, perempuan, dan lanjut usia (lansia) tersebut berada di kawasan Masjid Raya Sumbar, pada hari keenam aksi demo, Sabtu sore (5/8/2023).

Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut, 17 orang itu terdiri dari enam orang masyarakat, empat mahasiswa, serta tujuh orang pendamping dari LBH Padang dan PBHI Sumbar.

Seperti diketahui, kelompok masyarakat Aia Bangih, Kecamatan Sungai Baremas, Kabupaten Pasbar melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (31/7/2023) hingga Sabtu (5/8/2023).

Mereka menuntut Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mencabut usulan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk menjadikan lahan seluas 30.000 hektar di Nagari Aia Bangih sebagai PSN bagi PT Abaco Pasifik Indonesia.

Perusahaan tersebut berencana akan membangun industri refinery dan petrochemical serta sarana pendukung lainnya.

Lalu membebaskan lahan masyarakat Air Bangis dari kawasan hutan produksi, membebaskan masyarakat dari Koperasi KSU ABS HTR Sekunder. Serta membebaskan masyarakat menjual hasil sawitnya kemana pun. (*/red)

Baca Juga

Kapolri Ganti Empat PJU Polda Sumbar, Siapa Saja yang Bergeser? Ini Daftarnya
Kapolri Ganti Empat PJU Polda Sumbar, Siapa Saja yang Bergeser? Ini Daftarnya
Personel Yanma Polda Sumbar Bripka Randi Raih Dua Juara di Ajang Paralayang Nasional
Personel Yanma Polda Sumbar Bripka Randi Raih Dua Juara di Ajang Paralayang Nasional
43 Kasus Narkotika Diungkap, Gubernur Minta Pengawasan Pintu Masuk Sumbar Diperketat
43 Kasus Narkotika Diungkap, Gubernur Minta Pengawasan Pintu Masuk Sumbar Diperketat
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Angkutan BBM Bio Solar di Koto Tangah Padang, 36 Jeriken Diamankan
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Angkutan BBM Bio Solar di Koto Tangah Padang, 36 Jeriken Diamankan
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya
Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya