17 Orang Ditangkap Polisi saat Pemulangan Paksa Warga Pasbar Demo Tolak PSN

17 Orang Ditangkap Polisi saat Pemulangan Paksa Warga Pasbar Demo Tolak PSN

Ilustrasi penangkapan (iStockphoto/LukaTDB)

Sebanyak 17 orang diamankan aparat kepolisian saat pemulangan paksa warga Aia Bangih, Pasaman Barat (Pasbar) yang melakukan aksi demo menolak proyek strategis nasional (PSN) di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).

Tindakan pemulangan paksa dilakukan aparat kepolisian saat warga yang terdiri dari anak-anak, laki-laki, perempuan, dan lanjut usia (lansia) tersebut berada di kawasan Masjid Raya Sumbar, pada hari keenam aksi demo, Sabtu sore (5/8/2023).

Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut, 17 orang itu terdiri dari enam orang masyarakat, empat mahasiswa, serta tujuh orang pendamping dari LBH Padang dan PBHI Sumbar.

Ke-17 orang itu, lanjut Indira, masih diperiksa di Mapolda Sumbar. “Sudah ada advokat yang mendampingi,” ucap Indira.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan, upaya pengamanan sejumlah orang itu dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam aksi demo tersebut.

“Itu akan kami cek dulu apa keterlibatannya. Kalau mereka masih bisa didiskusikan untuk dikembalikan ya kewajiban kita kan 1×24 jam untuk mengecek keterlibatan yang bersangkutan. Kecuali yang pidananya prinsip, itu ada unsur pasalnya,” ungkap Suharyono.

Seperti diketahui, kelompok masyarakat Aia Bangih, Kecamatan Sungai Baremas, Kabupaten Pasbar melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumbar, sejak Senin (31/7/2023).

Mereka menuntut Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mencabut usulan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk menjadikan lahan seluas 30.000 hektar di Nagari Aia Bangih sebagai PSN bagi PT Abaco Pasifik Indonesia.

Perusahaan tersebut berencana akan membangun industri refinery dan petrochemical serta sarana pendukung lainnya.

Lalu membebaskan lahan masyarakat Air Bangis dari kawasan hutan produksi, membebaskan masyarakat dari Koperasi KSU ABS HTR Sekunder. Serta membebaskan masyarakat menjual hasil sawitnya kemana pun.

Warga Aia Bangih yang melakukan demo menolak PSN ini tetap kembali melakukan aksinya hingga Sabtu (5/8/2023).

Namun, aparat kepolisian memulangkan secara paksa warga Aia Bangih, Pasbar yang melakukan aksi demo menolak PSN di Kantor Gubernur Sumbar tersebut.

Tindakan pemulangan paksa dilakukan aparat kepolisian saat warga yang terdiri dari anak-anak, laki-laki, perempuan, dan lanjut usia (lansia) tersebut berada di kawasan Masjid Raya Sumbar, pada hari keenam aksi demo, Sabtu sore (5/8/2023).

Mereka berada di kawasan Masjid Raya Sumbar untuk beristirahat sambil menunggu hasil dialog antara perwakilan warga dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Kantor Gubernur Sumbar.

Proses pemulangan paksa dengan menggunakan bus itu diwarnai isak tangis warga. Selain itu, 17 orang yang terdiri dari masyarakat, mahasiswa, pendamping dari LBH Padang dan PBHI Sumbar diamankan karena dinilai provokator dan menghambat proses pemulangan. (red)

Baca Juga

Polda Sumbar Gelar Donor Darah Serentak Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73
Polda Sumbar Gelar Donor Darah Serentak Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73
Polda Sumbar Siapkan Bhabinkamtibmas Jelang Pilkada 2024: Keamanan dan Netralitas Prioritas
Polda Sumbar Siapkan Bhabinkamtibmas Jelang Pilkada 2024: Keamanan dan Netralitas Prioritas
12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Fokus Operasi Zebra Singgalang 2024
12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Fokus Operasi Zebra Singgalang 2024
Polda Sumbar Gelar Sidang Kode Etik 17 Anggota Terkait Pelanggaran Pengamanan Tawuran
Polda Sumbar Gelar Sidang Kode Etik 17 Anggota Terkait Pelanggaran Pengamanan Tawuran
Pencak Silat Polda Sumbar Raih Prestasi di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 2024
Pencak Silat Polda Sumbar Raih Prestasi di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 2024
Ungkap Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Mapolda Sumbar Kebanjiran Karangan Bunga
Ungkap Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Mapolda Sumbar Kebanjiran Karangan Bunga