Sumbardaily.com - Satu video berdurasi 14 detik yang beredar di media sosial Facebook memicu pergerakan cepat jajaran Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan. Video dan foto yang beredar tersebut memperlihatkan aktivitas dua perempuan yang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial GN (39).
Penindakan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kampung Ambacang, Kenagarian Sawah Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Langkah kepolisian dilakukan setelah muncul informasi dan tayangan di media sosial yang menimbulkan keresahan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, Rabu (7/10/2026).
Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah tiba di kawasan Kampung Ambacang, polisi mengamankan GN di rumahnya.
Tidak berhenti pada pengamanan terhadap GN, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kediamannya. Namun, dari proses penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
"Meski tidak menemukan barang bukti sabu dalam penggeledahan, kami tetap melanjutkan pengembangan terhadap informasi yang diterima. Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang perempuan lain berinisial FR yang disebut berada dalam tayangan dan foto yang beredar," katanya.
Dalam proses pengembangan tersebut, petugas memperoleh keterangan dari orang tua FR. Dari keterangan tersebut diketahui bahwa FR telah berangkat ke Singapura.
Orang tua FR kemudian turut dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terhadap rangkaian informasi yang menjadi dasar penyelidikan polisi.
Sementara itu, GN yang telah diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan. Polisi melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terlihat dalam konten media sosial tersebut.
GN juga menjalani tes urine sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Polisi turut melakukan pendalaman terhadap kronologis kejadian berdasarkan prosedur penyidikan yang berlaku.
Hingga saat ini, penanganan perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Polisi belum menemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan terhadap GN maupun rumahnya sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan saat penindakan.
Peredaran video dan foto di media sosial menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mengamankan salah satu perempuan yang berkaitan dengan informasi tersebut.
Polres Pesisir Selatan menempatkan penanganan kasus ini sebagai bagian dari respons terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Penindakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat, termasuk melalui media sosial, dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ketika berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap GN masih berlangsung di Mapolres Pesisir Selatan. Pemeriksaan, tes urine, serta pendalaman kronologis dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena bermula dari sebuah konten singkat berdurasi 14 detik yang beredar di Facebook. Dari tayangan tersebut, polisi melakukan penelusuran hingga bergerak ke lokasi di Kecamatan Bayang dan mengamankan seorang perempuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
















