Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 49 Kg Sabu dan 47 Kg Ganja

Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 49 Kg Sabu dan 47 Kg Ganja

Polda Sumbar memusnahkan 49 kg sabu dan 47 kg ganja di lapangan Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025). (Foto: Humas Polda Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa sabu dan ganja kering. Pemusnahan berlangsung di lapangan apel Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Sebelum pemusnahan dilakukan, tim dari Bea Cukai Teluk Bayur Padang terlebih dahulu menguji keaslian barang bukti secara acak untuk memastikan kesesuaian dengan hasil penyidikan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 49.311,55 gram sabu serta 47.006,11 gram ganja kering. Seluruhnya telah berstatus barang sitaan berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Nomor R-4201/I.3.10/Enz.1/09/2025.

Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. “Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan. Ini juga menjadi wujud nyata komitmen Polda Sumbar dalam memberantas narkoba,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kota Padang. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi yang telah disiapkan dan disaksikan oleh berbagai unsur terkait, antara lain Kejari Padang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diverifikasi untuk memastikan jumlah dan kualitas sesuai laporan penyidikan. Proses ini sekaligus menjadi bentuk transparansi agar publik mengetahui keseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus narkotika.

Gatot menambahkan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama Polda Sumbar. Ia menilai narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda sehingga membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk peran aktif masyarakat.

“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk menghentikan peredaran narkoba. Narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa,” tegasnya.

Lebih jauh, Gatot juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui call center 110 atau aplikasi pengaduan resmi kepolisian. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya aparat dalam menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkotika. (red)

Baca Juga

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Angkutan BBM Bio Solar di Koto Tangah Padang, 36 Jeriken Diamankan
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Angkutan BBM Bio Solar di Koto Tangah Padang, 36 Jeriken Diamankan
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya
Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya
Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan dugaan cekcok antara Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Teddy Fanani dengan seorang driver Pemprov Sumbar di kawasan Lubuk Buaya.
Oknum Pamen Polri di Sumbar Kembali Berulah, Dirreskrimum Diduga Terlibat Kekerasan dengan Seorang Sopir
Polisi memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran tautan judi online di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026), dengan menampilkan barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, akun m-banking, dompet digital, dan laptop.
Fakta Baru Kasus Judi Online di Padang, Polisi Sebut Promosi Dilakukan Masif di Media Sosial
Personel Bidang Humas Polda Sumbar saat konferensi pers memperlihatkan barang bukti pengungkapan dua kasus dugaan tambang emas ilegal di Sumatera Barat.
Polda Sumbar Ungkap Dua Kasus Tambang Emas Ilegal, Excavator hingga Ratusan Gram Emas Disita