Sumbardaily.com, Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 24 kasus sepanjang Januari 2024.
24 kasus tersebut terdiri dari 18 kasus BBM subsidi, satu kasus gas subsidi, tiga kasus pertambangan, satu kasus kayu dan satu kasus perbankan.
“30 orang telah kita amankan dan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas kepada wartawan saat konferensi pers Senin (29/1/2024) di Mapolda Sumbar.
Dia menjelaskan, untuk kasus perbankan yakni seorang oknum karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Solok inisial SDS (39) diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp9 miliar.
Tersangka berjenis kelamin perempuan menjabat sebagai analisis itu telah melakukan aksinya selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN).
Tersangka melakukan penipuan ini dengan korban enam orang nasabah. Korban melapor kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada Febuari 2022 lalu.
Saat beraksi, tersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN kepada enam orang korban tersebut.
Selanjutnya, enam korban dibujuk tersangka untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara.
Mengetahui hal itu, korban tertarik dengan tawaran tersangka dan diarahkan untuk mengisi fomulir pembukaan rekening tabungan.
“Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy,” sebut Alfian.
Setelah dana masuk ke rekening tersebut, lanjutnya, tersangka sudah bisa leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan keenam nasabah.
Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasai tersangka.
Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan membuka usaha sepatu dan kosmetik. Setelah berhasil ditangkap, petugas menyita sertifikat tanah milik tersangka.
“Kita juga menyita paspor, diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri. Kita berhasil menangkap pelaku di Medan. Sebelum tersangka ditangkap kita menerbitkan DPO,” ungkap Alfian.
Selanjutnya, dalam kasus BBM bersubsidi, modus dan motif tersangka adalah melakukan pembelian BBM jenis bio solar dan pertalite menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dan menggunakan jerigen.
Sementara untuk perkara Gas LPG bersubsidi, tersangka melakukan penyalinan atau pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 KG ke tabung gas LPG 12 KG non subsidi.
“Motifnya sama, tersangka mendapatkan keuntungan dalam perkara ini,” ujar Alfian.
Untuk perkara pertambangan, tersangka melakukan kegiatan penambangan batuan dan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
“Untuk barang buktinya berupa alat berat kita titipkan di Polres setempat,” jelas Alfian.
Sementara untuk kasus kayu terdapat satu kasus dengan tiga orang tersangka dengan modus melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan hasil hutan yang sah.
Barang bukti yang disita kayu 23 kubik dan satu unit kendaraan jenis tronton merk Hyno warna merah. (*/red)
















