Sumbardaily.com, Padang Panjang – Polres Padang Panjang menangkap seorang wanita berinisial SR (32) yang diduga melakukan penipuan dengan modus pinjaman modal usaha. Kasus ini menyeret korban utama bernama Refina Silvia beserta sejumlah pihak lain, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre JR, menjelaskan bahwa perkara bermula pada akhir Maret 2024. Kala itu, SR mendekati korban dengan permintaan pinjaman Rp100 juta, berdalih untuk menambah modal bisnis pakaian yang dijalankannya. Korban akhirnya mentransfer Rp50 juta pada 3 April 2024.
Menurut keterangan polisi, SR menjanjikan keuntungan Rp3 juta per bulan hingga Oktober 2024. Selain itu, ia berjanji akan melunasi pinjaman Rp55 juta pada saat jatuh tempo. “Awalnya korban sempat menerima pembayaran Rp2,8 juta pada Mei 2024, namun setelah itu tidak ada lagi pengembalian sebagaimana dijanjikan,” ujar Ary, dikutip Selasa (23/9/2025).
Tidak berhenti di situ, SR kembali mengiming-imingi korban dengan bukti percakapan palsu yang seolah menunjukkan adanya proyek pengadaan seragam sekolah. Tergiur janji keuntungan besar, korban menyalurkan pinjaman tambahan sebesar Rp59,2 juta, bahkan menambah sejumlah uang lagi pada kesempatan berikutnya.
Modus ini semakin meluas karena korban turut mengajak pihak ketiga, yakni Yori Hamdani, Gusfitriani, Desdamona, dan Rahmedi. Akibatnya, total dana yang terkumpul dan diserahkan kepada SR mencapai sekitar Rp300 juta. Untuk memenuhi tuntutan pelaku, korban bahkan menggadaikan emas milik keluarganya.
Untuk memperkuat keyakinan korban, SR mengirimkan dokumen palsu berupa inquiry saldo Bank Nagari Syariah Padang Panjang. Dokumen itu seolah menampilkan saldo ratusan juta rupiah. Namun, setelah diverifikasi, pihak bank menegaskan dokumen tersebut tidak sah.
“Hingga saat ini, terlapor tidak dapat membuktikan adanya pesanan baju maupun mitra bisnis yang disebutkan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar dana justru dipakai untuk melunasi utang pribadi dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Ary.
Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih jauh hingga akhirnya berhasil menangkap SR di sebuah kontrakan di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada 16 September 2025. Setelah ditangkap, tersangka langsung diperiksa intensif dan ditahan di Rutan Polres Padang Panjang.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti yakni penjara hingga empat tahun. Selain itu, penyidik masih terus melacak aliran dana hasil kejahatan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti modus penipuan berkedok pinjaman modal usaha yang semakin marak. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika disertai dokumen yang meragukan. (red)
















