Sumbardaily.com, Tanah Datar – Seorang petani berinisial LP (33), warga Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, LP diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/45/V/2025/SPKT/Polres Tanah Datar, yang dibuat pada 28 Mei 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Salimpaung dan langsung kami amankan,” kata Surya, Kamis (7/8/2025).
Kasus dugaan pencabulan ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek biru, celana panjang biru, dan celana dalam pink.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Surya.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kronologi perbuatan LP. Sementara itu, korban mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian untuk pemulihan kondisi psikologisnya. (adl)
















