Sumbardaily.com, Padang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menindak penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat (Sumbar).
Sepanjang tahun 2025, Pertamina telah memberikan sanksi terhadap 54 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan memblokir sekitar 3.500 nomor polisi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan agar penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran, aman, dan tertib, sekaligus mengantisipasi potensi kelangkaan yang sempat menimbulkan antrean panjang di sejumlah SPBU di Sumbar beberapa waktu terakhir.
Penertiban dilakukan melalui pengawasan digital MyPertamina, penataan ulang suplai dari terminal bahan bakar terdekat, serta percepatan distribusi melalui armada mobil tangki. Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk memastikan proses penyaluran BBM di lapangan tetap terkendali.
Sales Area Manager Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh langkah ini bertujuan memastikan distribusi energi lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas antrean yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Kondisi layanan di SPBU kini telah berangsur normal. Kami juga menindak tegas lembaga penyalur dan konsumen yang terbukti melanggar aturan agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran,” ujar Fakhri Rizal dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (9/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan terhadap 54 SPBU bervariasi, mulai dari surat peringatan hingga penghentian pasokan sementara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Pertamina menegaskan, tindakan ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM subsidi yang lebih transparan dan adil.
Pengawasan BBM Subsidi Diperketat
Fakhri Rizal menambahkan, sistem pengawasan digital melalui aplikasi MyPertamina akan terus dioptimalkan untuk memantau pola pembelian dan mendeteksi potensi penyimpangan di SPBU. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi Pertamina dalam membangun ekosistem distribusi energi yang lebih efisien dan transparan.
“Pertamina terus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pola distribusi dan konsumsi BBM bersubsidi di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa setiap liter subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pertamina tidak menoleransi pelanggaran dalam penyaluran energi bersubsidi. Kolaborasi antara Pertamina, DPR RI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diharapkan memperkuat ketahanan energi di Sumbar dan mendorong distribusi BBM subsidi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Untuk mendapatkan informasi terkini terkait distribusi BBM, masyarakat dapat mengakses aplikasi MyPertamina atau menghubungi Call Center Pertamina 135. (red)
















