Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pariaman.
KPAD Kota Pariaman ini menjadi pertama terbentuk melalui Perwako dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Pemko Pariaman, Lucyanel Arlym mengatakan, saat ini Pemko Pariaman terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak, mulai dari program pemenuhan hak-hak anak dengan memberikan sekolah gratis selama wajib belajar 12 tahun.
Termasuk juga kesehatan gratis, membangun sekolah ramah anak serta desa ramah perempuan dan peduli anak, menyediakan tempat bermain yang sudah terstandarisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Selain itu mengikutsertakan forum anak dalam perencanaan pembangunan sampai dengan pembentukan KPAD sesuai dengan Perpres Nomor 61 Pasal 26 Tahun 2016,” jelas Lucy dikutip dari laman resmi Pemko Pariaman, Senin (10/7/2023).
Pembentukan KPAD ini telah disesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pariaman Nomor 198/463/2023 KPAD dan beranggotakan tiga orang komisioner.
Baca Juga:
Persiapkan Atlet Hadapi Porprov dan PON, Pertina Pasbar Gelar Sparring Partner
KPAD ini sesuai amanat undang-undang yaitu menjamin terlaksananya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak.
“Ini juga amanat Perpres Nomor 61 Tahun 2016 tentang pembentukan KPAI untuk tingkat pusat dan KPAD di tingkat kabupaten kota. Dari dasar inilah terbentuk KPAD Kota Pariaman yang merupakan KPAD pertama terbentuk dalam wilayah Provinsi Sumbar,” imbuh Lucy.
Terpisah, Wali Kota Pariaman Genius Umar berharap KPAD Kota Pariaman segera melakukan tugas dalam hal pengawasan dan tugas pokok dan fungsi lainnya.
Selain itu, keberadaan KPAD nantinya juga diharapkan menjadi komunitas yang terorganisir, efektif, dan responsif yang akan mempromosikan dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moral yang baik, dan perkembangan anak-anak yang sehat.
Menurut Genius, KPAD juga menjadi bagian penting dari sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di Kota Pariaman. Sehingga dapat lebih mudah mendeteksi dan menanggapi masalah perlindungan anak.
“KPAD perlu berkolaborasi erat dengan desa atau kelurahan, kecamatan, untuk perlindungan anak-anak dalam mendorong terciptanya Kota Layak Anak atau Ramah Anak, sehingga anak dapat hidup dengan aman dan nyaman di Kota Pariaman,” jelas Genius. (red)