Sumbardaily.com, Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan layanan transportasi kereta api.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 97 penumpang terpaksa diturunkan di stasiun atau shelter terdekat akibat berbagai pelanggaran.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin merinci, dari total 97 kasus, 77 penumpang diturunkan karena masalah tiket, baik tidak memiliki tiket atau identitas yang tercantum tidak sesuai.
"Selanjutnya, 18 penumpang melanggar larangan merokok di dalam kereta, dan 2 penumpang terlibat kasus pelanggaran asusila atau pelecehan seksual," jelasnya.
Berkaitan dengan penggunaan layanan kereta api, As'ad menekankan pentingnya mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Aturan-aturan tersebut dapat dilihat saat proses pembelian tiket, termasuk kewajiban mencantumkan nama sesuai identitas dan larangan penggunaan rokok dalam bentuk apapun di dalam kereta.
Kebijakan khusus juga diberlakukan untuk penumpang anak-anak.
"Setiap anak berusia di atas 3 tahun wajib memiliki tiket dengan harga yang sama seperti penumpang dewasa. Bagi anak yang belum memiliki KTP, identifikasi dapat menggunakan NIK pada Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak," terang As'ad.
Selama periode yang sama, KAI mencatat 178 kasus anak tanpa tiket yang berujung pada pengenaan biaya tambahan atau bea suplisi.
"Pembayaran dilakukan langsung di atas kereta sesuai dengan tarif yang berlaku," tambahnya.
As'ad menegaskan bahwa penerapan aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen PT KAI dalam mewujudkan layanan transportasi kereta api yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang.
"Kami mengimbau seluruh calon penumpang untuk memahami dan mematuhi setiap aturan yang berlaku. Ketertiban dalam penggunaan layanan kereta api akan menciptakan pengalaman perjalanan yang nyaman bagi semua pihak," katanya. (red)
















