Sumbardaily.com - Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Seorang pria berinisial DN (31) diamankan setelah petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu saat melakukan penindakan di Kecamatan Ranah Pesisir.
Informasi mengenai pengungkapan kasus tersebut dikutip dari Instagram Polres Pesisir Selatan, Jumat (31/7/2026). Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di tepi jalan dekat kebun jagung, Kampung Pasar Sungai Tunu, Kenagarian Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan dan keresahan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang.
Setelah memastikan keberadaan target di lokasi, petugas bergerak melakukan penangkapan. DN berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Pesisir Selatan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan," ujar AKP Hardi Yasmar.
Usai penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka. Proses tersebut disaksikan oleh kepala kampung dan ketua pemuda setempat sebagai bentuk transparansi serta untuk memastikan tindakan kepolisian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sedang dan sembilan paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, serta uang tunai sebesar Rp435.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, DN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan saat ini masih melakukan proses penyidikan guna mengembangkan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kampung Pasar Sungai Tunu. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
"Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Pesisir Selatan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan," tegasnya. (*)
















