Sumbardaily.com, Pesisir Selatan – Seorang kakek berusia 56 tahun berinisial A alias Jon diduga mencabuli anak di bawah umur dengan modus memancing para korban menggunakan iming-iming uang jajan.
Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Kamis (20/11/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/141/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 20 November 2025.
Polisi menyebut telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mengamankan terduga pelaku guna kepentingan penyidikan.
A diduga kuat melakukan tindakan cabul terhadap anak berinisial GZ serta dua anak lainnya yang berada di rumahnya saat kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, tiga anak—AR, GZ, dan seorang anak lain berinisial I—mendatangi rumah A. Anak I kemudian meminta uang jajan kepada pelaku.
Menurut keterangan awal, A menjanjikan akan memberi uang jajan kepada ketiganya, namun dengan syarat mereka masuk ke kamar. Terduga pelaku kemudian menggendong ketiga anak ke dalam kamar tidurnya.
Setelah menidurkan mereka di atas kasur, A diduga melakukan tindakan cabul terhadap AR dan GZ. Pelaku juga mengancam agar para korban tidak berteriak dengan mengatakan bahwa mereka akan dipukul jika terdengar oleh orang lain.
Usai melakukan aksinya, A memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada masing-masing anak. Ia meminta mereka tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dengan ancaman tidak akan diberi uang lagi apabila berbicara kepada orang lain.
Korban yang ketakutan kemudian meninggalkan rumah pelaku dan memberi tahu keluarga.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan A untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya dikutil Jumat (21/11/2025).
Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain melakukan penangkapan, Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan juga menyita barang bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat rangkaian peristiwa.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pendalaman keterangan para korban dan saksi lain yang mengetahui kejadian.
A kini ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh prosedur pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)
















