Sumbardaily.com - Penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan dana tersebut tidak digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan dialokasikan untuk mendukung program pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, mitigasi bencana, dan pelayanan dasar masyarakat.
Penjelasan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (9/6/2026), dengan agenda jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan ranperda setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka pada agenda sebelumnya.
“Fraksi di DPRD Bukittinggi telah menyampaikan pandangan umum terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Hari ini, dilanjutkan dengan jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi di dewan sebelumnya,” kata Syaiful Efendi.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias turut memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi perhatian dalam pembahasan ranperda tersebut.
Menurut Ramlan, penganggaran Dana Transfer ke Daerah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, khususnya pada angka 7 yang mengatur ketentuan penggunaan dana bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dana transfer dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis daerah, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon serta perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, hingga mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat.
Ramlan menjelaskan, kebijakan tersebut berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 29 Tahun 2026.
“PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur kebijakan transfer ke daerah dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 51 daerah yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut dan juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana, sehingga penganggaran TKD Kota Bukittinggi mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ,” jelas Ramlan.
Ia menegaskan bahwa Dana Transfer ke Daerah yang diterima Pemerintah Kota Bukittinggi tidak digunakan untuk membayar gaji PPPK sebagaimana yang menjadi perhatian dalam pembahasan di DPRD.
Menurutnya, anggaran yang berkaitan dengan tenaga outsourcing merupakan bagian dari program pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah daerah.
Selain itu, anggaran tersebut juga mendukung pelaksanaan program PKL Naik Kelas melalui penataan pedagang ke kawasan Pasar Atas. Program itu diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berupaya mengoptimalkan pemanfaatan dana transfer dari pemerintah pusat untuk mendukung berbagai program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Penjelasan mengenai penggunaan TKD tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)
















