Sumbardaily.com, Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengklaim bahwa seluruh proses pelantikan, mutasi, dan rotasi pejabat struktural di lingkungan pemerintahan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klaim ini disampaikan untuk merespons isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang sempat berkembang di tengah masyarakat pascapelantikan sejumlah pejabat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menyatakan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Seluruh tahapan, menurutnya, dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dari instansi berwenang.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan proses yang lazim dalam organisasi pemerintahan. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur dan telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” ujar Dafrul dikutip dari FB Pemko Payakumbuh, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan mutasi dan rotasi pejabat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi. Penilaian dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penyegaran jabatan dapat berdampak positif terhadap efektivitas organisasi dan peningkatan layanan kepada masyarakat.
Dafrul menegaskan bahwa pelaksanaan mutasi dan rotasi di lingkungan Pemko Payakumbuh mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Terkait pengisian jabatan Inspektur Daerah, Dafrul memastikan seluruh proses seleksi telah memenuhi persyaratan administratif dan mekanisme yang ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa pejabat yang bersangkutan belum dua tahun bertugas di lingkungan Pemko Payakumbuh, sehingga surat keterangan bebas hukuman disiplin dua tahun terakhir diperoleh dari instansi sebelumnya, yakni Pemko Padang Panjang.
“Seluruh dokumen pendukung telah dilengkapi sesuai ketentuan. Prosesnya juga telah melalui seleksi terbuka serta memperoleh izin dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi BKN, hingga persetujuan Gubernur Sumatera Barat,” ujarnya.
Menanggapi isu pelantikan aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya pernah menjalani hukuman disiplin, Dafrul menegaskan bahwa ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi. ASN yang telah menjalani hukuman disiplin dan menyelesaikan masa sanksinya, lanjut dia, dapat kembali menduduki jabatan setelah melalui evaluasi kinerja.
“Tidak ada pelanggaran. ASN yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin sesuai aturan. Setelah masa hukuman berakhir dan melalui evaluasi kinerja, yang bersangkutan dapat kembali dilantik,” kata Dafrul.
Ia juga menanggapi adanya ASN yang mengundurkan diri pascapelantikan. Menurutnya, Pemko Payakumbuh tetap berkomitmen menerapkan sistem merit dengan prinsip the right man on the right place dalam setiap pengisian jabatan.
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan jabatan. Tidak ada pertimbangan di luar itu,” ujarnya.
Terkait pelantikan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Dafrul menjelaskan bahwa langkah tersebut telah memperoleh persetujuan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh. Pada saat pelantikan dilaksanakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tengah berada di luar daerah untuk mengikuti rapat koordinasi nasional bersama Presiden Prabowo.
“Secara aturan, pelantikan memang dilakukan oleh Wali Kota. Namun karena pimpinan daerah sedang menjalankan tugas luar daerah, pelantikan dilaksanakan oleh Sekda atas izin Wali Kota,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan terkait pelaksanaan pelantikan pada malam hari, Dafrul menyebutkan bahwa izin dari BKN telah terbit pada akhir Januari 2026, sementara surat keputusan pengangkatan telah ditandatangani Wali Kota Payakumbuh pada 30 Januari 2026. Pelantikan kemudian dijadwalkan pada awal Februari karena padatnya agenda pimpinan.
“Pelantikan ini tidak mendadak. Jadwal sudah ditetapkan sejak 2 Februari dan seluruh pejabat yang dilantik telah menerima undangan, baik melalui pesan daring maupun undangan fisik,” katanya.
Menurut Dafrul, pelantikan pada awal bulan juga dipertimbangkan untuk menjaga kelancaran administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi perangkat daerah (OPD). Pelantikan di pertengahan bulan dinilai berpotensi mengganggu proses administrasi dan kinerja keuangan OPD.
Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan akuntabilitas, Pemko Payakumbuh juga telah menerapkan digitalisasi manajemen ASN melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) milik BKN.
“Melalui I-Mut, seluruh proses pengangkatan, promosi, dan mutasi ASN dapat dipantau secara digital dan dipastikan berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN,” pungkas Dafrul. (red)
















