Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bergerak cepat mengatasi permasalahan yang dialami Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang Fase VII. Menyusul adanya laporan yang disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Dinas Perdagangan Kota Padang langsung mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan pada Kamis (24/4/2025), Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree H Algamar, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahidi, memeriksa langsung kondisi PKL di Pasar Raya Fase VII.
"Setelah proses verifikasi, kami dua minggu yang lewat sebenarnya sudah meloting tempat berjualan untuk lima pedagang dan kepada mereka sudah diberikan tempat. Tadi di lapangan ada tiga orang yang mengaku belum mendapatkan nomor loting dan hari ini akan kita kasih. Pada prinsipnya tempat masih ada," jelas Syahendri Barkah.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, delapan orang PKL yang sebelumnya melaporkan belum mendapatkan tempat berjualan kini telah ditindaklanjuti. Lima di antaranya telah mendapatkan lokasi melalui proses pengundian, sementara tiga lainnya akan segera diberikan tempat pada hari yang sama.
Komitmen Pemko Padang Akomodasi Seluruh Pedagang
Sekda Kota Padang, Andree H Algamar, selama peninjauan juga menyempatkan diri mendengarkan keluhan langsung dari para pedagang. Ia menegaskan komitmen Pemko Padang untuk memastikan seluruh PKL yang sebelumnya berjualan di Pasar Raya akan disediakan tempat berjualan di Fase VII.
Syahendri Barkah mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, lebih dari 620 PKL sudah mendapatkan tempat di Pasar Raya Fase VII. Namun, ditemukan fenomena menarik di lapangan. Meskipun para pedagang awalnya antusias saat pembagian tempat, kenyataannya beberapa lokasi yang telah dialokasikan tidak ditempati oleh pemiliknya.
"Faktanya, pedagang kita ini pada saat membagikan tempat itu antusias semua tapi ada beberapa tempat ketika mereka sudah kita berikan ternyata tidak ditempati," ujarnya.
Tindakan Tegas untuk Lokasi Kosong
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Perdagangan telah mengambil langkah dengan memasang pemberitahuan sejak Februari lalu dan menyurati para pemilik tempat agar segera menempati lokasi yang telah diberikan.
"Ke depan kita akan ambil tempat yang kosong tersebut dan diserahkan kepada pedagang yang betul-betul ingin berjualan," tegas Syahendri Barkah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahidi, yang ikut dalam peninjauan tersebut membenarkan bahwa dari hasil observasi langsung di lapangan, lima pedagang yang melaporkan keluhan telah mendapatkan tempat melalui undian. Sementara tiga pedagang lainnya telah terdaftar untuk mendapatkan lapak.
"Tadi saat meninjau bersama Pak Sekda dan Pak Kadis juga diketahui ternyata lima pedagang sudah diloting dan mendapatkan tempat. Dan yang tiga lagi itu sudah masuk daftar untuk mendapatkan lapak," kata Adel.
Meski demikian, dari pantauan di lokasi masih ditemukan sejumlah PKL yang belum memanfaatkan tempat yang telah disediakan. Hal ini mendorong perlunya peningkatan pengawasan dan ketegasan dari Pemko Padang.
"Ini memang perlu pengawasan dan ketegasan Pemko untuk memastikan seluruh PKL menempati tempat mereka," tutup Adel Wahidi. (red)
















