Pemko Padang Sahkan Perda Adat Minangkabau, Diharapkan jadi Benteng Hadapi Tawuran hingga Penyalahgunaan Narkotika

Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama pimpinan DPRD Kota Padang menandatangani persetujuan pengesahan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam rapat paripurna.

Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama unsur pimpinan DPRD Kota Padang menandatangani nota persetujuan bersama Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026) siang. (Dok. Prokopim)

Sumbardaily.com - Upaya memperkuat identitas budaya sekaligus menghadapi berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 5 tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026) siang.

Pengesahan Perda tersebut menjadi momentum penting karena tidak hanya memberikan landasan hukum bagi pelestarian budaya Minangkabau, tetapi juga memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat di Kota Padang.

Pengesahan regulasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Maigus Nasir bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion serta para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.

Sebelum memasuki tahap pengesahan, rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, hingga pembacaan konsep keputusan dewan.

Wali Kota Padang Fadly Amran menilai Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan adat dan budaya di tengah perubahan zaman yang terus berkembang.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sejalan dengan arah pembangunan Kota Padang yang menempatkan nilai agama dan budaya sebagai fondasi utama pembangunan daerah.

Fadly menjelaskan, selama ini berbagai program dan kegiatan pelestarian budaya sebenarnya telah berlangsung di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, lembaga adat hingga masyarakat.

Namun kini seluruh upaya tersebut memiliki pijakan hukum yang lebih kuat sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkesinambungan.

"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," katanya.

Lebih jauh, Fadly berharap kehadiran Perda tersebut mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai unsur adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Menurutnya, peran ninik mamak, bundo kanduang dan unsur adat lainnya tidak hanya berkaitan dengan pelestarian tradisi, tetapi juga memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

"Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi," ucap Fadly.

Keberadaan lembaga adat juga dinilai dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membantu mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat.

Mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial hingga berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.

Karena itu, setelah Perda resmi disahkan, Pemko Padang berencana segera menindaklanjutinya melalui berbagai kebijakan teknis dan program yang mendukung penguatan kelembagaan adat.

Langkah tersebut mencakup dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menegaskan bahwa Perda tersebut memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum bagi keberadaan dan penguatan lembaga adat di Kota Padang.

Ia menyebut regulasi itu sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap berbagai unsur adat yang selama ini berperan aktif dalam kehidupan masyarakat, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak dan bundo kanduang.

"Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang," katanya.

Dukungan terhadap pengesahan Perda juga datang dari kalangan tokoh adat. Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi langkah Pemko Padang dan DPRD Kota Padang yang telah menghadirkan regulasi khusus untuk memperkuat lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut menjadi pijakan penting dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau di masa mendatang.

Meski demikian, Dasman Boy berharap implementasi Perda tidak berhenti pada tingkat kota saja.

Ia menilai perlu adanya penguatan melalui regulasi di tingkat nagari agar tujuan pelestarian adat dan budaya dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan.

"Kami berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan," ujarnya.

Dengan disahkannya Perda nomor 5 tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Kota Padang kini memiliki instrumen hukum baru yang tidak hanya berfungsi menjaga warisan budaya, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial masyarakat melalui keterlibatan aktif lembaga adat dalam menjawab berbagai tantangan zaman. (*)

Baca Juga

Masjid Kapal Al-Fauzan Ketaping Diresmikan, Siap Jadi Destinasi Wisata Religi Baru di Sumbar
Masjid Kapal Al-Fauzan Ketaping Diresmikan, Siap Jadi Destinasi Wisata Religi Baru di Sumbar
Abaikan Peringatan, Lapak Warung di Atas Trotoar Ditertibkan Satpol PP Padang
Abaikan Peringatan, Lapak Warung di Atas Trotoar Ditertibkan Satpol PP Padang
Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang
Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang
Chief Operation Officer (COO) sekaligus Manajer Semen Padang FC, Braditi Moulevey.
Braditi Moulevey: Semen Padang FC Langsung Bergerak usai RUPS, Target Kembali ke Liga 1
PSP Padang Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Nasional Usai Tekuk Asiop Jakarta 3-0
PSP Padang Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Nasional Usai Tekuk Asiop Jakarta 3-0
JKA Usulkan Nama Baru Tol Padang-Sicincin, Dinilai Lebih Mewakili Jalur Aktual
JKA Usulkan Nama Baru Tol Padang-Sicincin, Dinilai Lebih Mewakili Jalur Aktual