Sumbardaily.com, Solok – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan menunjukkan langkah serius untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dengan kepala daerah setempat pada Rabu (12/2/2025).
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang kerja bupati, Bupati Solok Selatan Khairunas yang didampingi Wakil Bupati Yulian Efi, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi program UCJ yang sejalan dengan arah pembangunan jangka panjang, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Program ini merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional serta visi pembangunan daerah kami untuk periode 2025-2045," jelas Khairunas.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Solok Selatan baru mencapai 19 persen hingga tahun 2024. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan untuk tahun 2025, yakni sebesar 28 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pencapaian target tidak harus bergantung sepenuhnya pada APBD.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat lebih memfokuskan upaya perlindungan pada pekerja non-ASN dan kelompok pekerja rentan, terutama ketika anggaran tersedia.
"Kami mengapresiasi langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Solok Selatan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Sawit untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sawit mandiri," ujar Maulana.
Sebagai tindak lanjut, saat ini sedang dirancang skema agar setiap nagari (unit pemerintahan setingkat desa di Minangkabau) dapat mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.
Beberapa kelompok pekerja yang diprioritaskan mendapatkan perlindungan antara lain guru tani, guru tukang, guru ngaji, dan imam masjid.
Pemerintah daerah juga berencana mendorong keterlibatan komunitas dan para pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa tanggung jawab perlindungan sesungguhnya berada pada pihak pemberi kerja.
Di sektor jasa konstruksi, Pemkab Solok Selatan akan mewajibkan semua pelaku usaha menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan yang memadai terhadap risiko kerja dengan fleksibilitas layanan yang lebih luas.
Merespons usulan tersebut, Bupati Khairunas menyatakan komitmennya dan akan segera menyelenggarakan rapat internal untuk menindaklanjuti kebijakan ini.
Langkah konkret yang direncanakan adalah penyusunan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum yang memperkuat kebijakan perlindungan pekerja rentan.
"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan perlindungan ini dapat berjalan secara sinkron dan terintegrasi. Peraturan Bupati akan menjadi payung hukum yang memperkuat implementasi program," tegas Khairunas.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggaran kesejahteraan yang selama ini telah berjalan untuk memastikan alokasi dana benar-benar tepat sasaran.
"Jika dalam evaluasi kami menemukan anggaran yang kurang efektif, maka kami tidak ragu untuk mengalihkannya guna mendukung perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan," tambah Khairunas.
Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Solok Selatan serta memastikan terwujudnya perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja rentan di wilayah tersebut. (red)
















