Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai tetapkan masa tanggap darurat selama tiga minggu.
Tanggap darurat ditetapkan pasca gempa bumi Magnitudo 5,9 dan Magnitudo 6,4 segmen Megathrust Mentawai di daerah tersebut, Senin (29/8/2022).
Surat keputusan penetapan masa tanggap darurat itu ditandatangani Pj Bupati Martinus Dahlan, Selasa (30/8/2022).
“Itu berlaku selama 21 hari mulai Selasa (30/8/2022) sampai dengan 19 September,” kata Kepala BPBD Kepulauan Mentawai Novriadi, Rabu (31/8/2022).
Pemkab Kepulauan Mentawai menetapkan masa tanggap darurat, kata Novridadi, lantaran mempertimbangkan sejumlah hal.
Baca Juga:
Gempa Megathrust Mentawai Tipe Slow Earthquake, Ahli Geologi: Pasang Alarm Sederhana Ini
Komentari Pas Foto Celine-Marshel, Ivan Gunawan: Sini Gue Buatin Baju
Di antaranya, masyarakat masih banyak masyarakat mengungsi ke perbukitan dan keterbatasan stok makanan di lokasi pengungsian.
“Karena cuaca juga badai sehingga tidak ada suplai makanan yang masuk. Akses juga sulit ke sana,” sebut Novriadi.Selama masa tanggap darurat pemerintah setempat akan menyalurkan bantuan pasokan makanan sekaligus mendata dampak gempa.
Selain itu melakukan pemulihan dan edukasi kepada masyarakat agar mereka bisa kembali ke rumah masing-masing.
“Karena dilihat dari gempa-gempa susulan itu trend-nya sudah menurun,” ujar Novriadi. (red)