Tiga Perangkat Desa di Mentawai Diduga Terjerat Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

Tiga Perangkat Desa di Mentawai Diduga Terjerat Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Unsplash)

Sumbardaily.com, Kepulauan Mentawai - Polres Kepulauan Mentawai dilaporkan tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Madobag, Kecamatan Siberut Selatan tahun anggaran 2022 dan 2023. Dalam kasus ini, tiga perangkat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Edward Novilin Haloho mengatakan, ketiga tersangka merupakan pejabat desa aktif, masing-masing berinisial YT selaku Kepala Desa, DS sebagai Sekretaris Desa, dan MT yang menjabat sebagai Bendahara.

Mereka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa dengan berbagai modus untuk memperkaya diri sendiri.

“Ketiganya kami tahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan modus mark up harga, membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta menyusun laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai kondisi di lapangan,” kata Edward, Rabu (12/11/2025) siang.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.122.657.639.

Dugaan tersebut muncul setelah audit internal dilakukan terhadap dokumen keuangan dan sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Madobag yang ternyata tidak terlaksana sebagaimana dilaporkan.

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perangkat desa maupun pihak luar yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.

Edward menegaskan, pengusutan perkara ini tidak akan berhenti pada tiga tersangka awal. “Kami masih mengembangkan kasusnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan setiap perkara korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Menurutnya, penegakan hukum atas kasus penyalahgunaan anggaran desa merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah.

“Polres Kepulauan Mentawai akan terus memerangi praktik korupsi dan memastikan dana desa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar berani melapor jika menemukan indikasi penyimpangan di lingkungan pemerintahan desa,” katanya.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah terjadinya penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Madobag ini menjadi sorotan karena jumlah kerugian negara yang cukup besar serta melibatkan pejabat desa aktif.

Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, namun diselewengkan melalui manipulasi laporan keuangan dan kegiatan fiktif.

Kepolisian berjanji akan menelusuri secara menyeluruh aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk meneliti kemungkinan adanya kerja sama antara oknum perangkat desa dan pihak ketiga.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Penegakan hukum atas penyalahgunaan APBDes Madobag menjadi pengingat penting bagi desa-desa lain di Kepulauan Mentawai agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan.

Keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga menjadi kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat akar rumput.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kepulauan Mentawai berharap dapat menumbuhkan efek jera sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah desa.

"Dana publik harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu," tutur Rory. (adl)

Baca Juga

Dendam Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Bunuh Pensiunan ASN
Dendam Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Bunuh Pensiunan ASN
Mulai 16 Februari 2026, Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Liar di Lembah Anai
Mulai 16 Februari 2026, Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Liar di Lembah Anai
Rumah Siap Huni di Parak Karakah Padang Dijual Rp800 Juta, Cocok untuk Keluarga Muda
Rumah Siap Huni di Parak Karakah Padang Dijual Rp800 Juta, Cocok untuk Keluarga Muda
Stok Pangan di Padang Diklaim Aman dan Terkendali Jelang Ramadan
Stok Pangan di Padang Diklaim Aman dan Terkendali Jelang Ramadan
Meriam Tua di Indarung: Jejak Sunyi Perang dan Ingatan Sejarah di Padang
Meriam Tua di Indarung: Jejak Sunyi Perang dan Ingatan Sejarah di Padang
Darurat Sampah di Padang, Pemerintah Akui Produksi Harian Capai 800 Ton
Darurat Sampah di Padang, Pemerintah Akui Produksi Harian Capai 800 Ton