Warga Adat Taileleu Mentawai Tuntut Pengakuan Tanah Ulayat

Warga Adat Taileleu Mentawai Tuntut Pengakuan Tanah Ulayat

Masyarakat Adat Taileleu di Mentawai gelar aksi damai tuntut pengakuan hak atas tanah ulayat dan desak pemerintah terbitkan perda perlindungan adat.

Sumbardaily.com, Mentawai – Sekitar 150 warga dari Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai, Selasa (28/10/2025) kemarin. Mereka menuntut pemerintah segera menindaklanjuti persoalan yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak atas tanah ulayat Masyarakat Adat Taileleu.

Aksi dilakukan di halaman Gedung DPRD Kepulauan Mentawai. Massa membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian untuk menyuarakan tuntutan mereka. Setelah berorasi di depan DPRD, massa bergerak menuju Kantor Bupati. Namun, karena Bupati Kepulauan Mentawai tengah menghadiri rapat di gedung DPRD, warga akhirnya melanjutkan penyampaian aspirasi di lokasi yang sama.

Beberapa pejabat daerah kemudian menemui perwakilan masyarakat dan memfasilitasi dialog terbatas di ruang rapat DPRD. Pertemuan tersebut membahas langkah tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat mengenai status lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat.

Aksi Damai untuk Pertahankan Tanah Leluhur

Koordinator aksi, Mangasa, menyebutkan bahwa aksi ini merupakan murni inisiatif warga tanpa campur tangan pihak mana pun. Ia menegaskan, gerakan tersebut tidak memiliki kepentingan politik, melainkan sebagai bentuk perjuangan moral untuk mempertahankan hak-hak masyarakat adat.

“Aksi kami ini murni inisiatif warga. Tidak ada unsur politik di baliknya. Kami hanya ingin mempertahankan hak ulayat yang telah diwariskan turun-temurun,” ujar Mangasa.

Menurutnya, aksi damai itu dipicu oleh tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang pada 1 Oktober 2025 memasang plang di kawasan Dusun Taraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga. Plang tersebut menyatakan bahwa sekitar 20.076 hektare lahan di wilayah tersebut termasuk kawasan hutan produksi yang berada di bawah penguasaan negara.

Klaim Wilayah APL dan Dokumen Resmi

Mangasa menilai tindakan tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan sejumlah dokumen resmi, wilayah yang dipasang plang tersebut merupakan bagian dari Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah lama dikelola masyarakat adat Kaum Taileleu secara turun-temurun.

Beberapa bukti administratif yang dimiliki masyarakat di antaranya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Oktober 2022, dan Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022.

Kemudian Klarifikasi dari Dinas Kehutanan Sumbar UPTD KPHP Mentawai, yang menyatakan lahan seluas ±736,27 hektare tersebut berada di luar kawasan hutan dan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Selain itu, terdapat Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 500.4.3.15/144/Bup tertanggal 17 Maret 2023 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak keberatan atas pemanfaatan lahan oleh masyarakat.

“Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa tanah itu bukan kawasan hutan negara. Kami sudah kelola turun-temurun dan punya dasar hukum yang jelas,” kata Mangasa.

Delapan Tuntutan Masyarakat Adat Taileleu

Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai, Masyarakat Adat Taileleu menyampaikan delapan poin tuntutan utama, antara lain:

  1. Mencabut plang yang dipasang Satgas PKH di wilayah adat Betumonga.
  2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan mitra usaha lokal.
  3. Membentuk tim klarifikasi dan delimitasi wilayah adat yang melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis terkait.
  4. Mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
  5. Menuntut pemulihan hak ekonomi masyarakat yang terdampak akibat penghentian aktivitas di lahan APL.
  6. Menegaskan penetapan batas wilayah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat.
  7. Menolak penggunaan dasar hukum kehutanan untuk mempidanakan aktivitas ekonomi masyarakat di tanah adat.
  8. Menuntut adanya kejelasan dan kepastian hukum atas pengelolaan lahan adat yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.

Mangasa menegaskan, aksi tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan seruan moral untuk mendapatkan keadilan.

“Kami tidak ingin konflik. Kami tidak menentang negara. Kami hanya ingin negara menghormati hak-hak kami sebagai masyarakat adat,” ujarnya.

Harapan atas Tindak Lanjut Pemerintah

Masyarakat berharap DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan langkah nyata. Mereka mendorong pembentukan tim bersama yang melibatkan berbagai pihak guna memastikan kejelasan status tanah adat Taileleu di Betumonga.

Warga juga berharap agar kebijakan yang diambil pemerintah nantinya berpihak pada keberlangsungan kehidupan masyarakat adat, bukan sebaliknya. “Kami ingin kepastian hukum, agar anak cucu kami tidak lagi khawatir kehilangan tanah warisan leluhur,” tutur Mangasa. (wan/red)

Baca Juga

Wisatawan Ramai Unggah Hidden Gem Sumbar, InJourney Airports BIM Dorong Service Excellence Berbasis Budaya
Wisatawan Ramai Unggah Hidden Gem Sumbar, InJourney Airports BIM Dorong Service Excellence Berbasis Budaya
Gas Nikah Angkatan II Digelar di Padang, Kemenag Ungkap 15 Ribu Pernikahan Belum Tercatat
Gas Nikah Angkatan II Digelar di Padang, Kemenag Ungkap 15 Ribu Pernikahan Belum Tercatat
Kafilah Korpri Sumbar Pertahankan Juara Umum MTQ Nasional Korpri untuk Ketiga Kalinya
Kafilah Korpri Sumbar Pertahankan Juara Umum MTQ Nasional Korpri untuk Ketiga Kalinya
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU Terpilih 2026-2031 yang Cicit Pendiri NU
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU Terpilih 2026-2031 yang Cicit Pendiri NU
Bawa Nama Indonesia, Kirribilly Pukau Ribuan Penonton di Opening Day International Beatleweek Liverpool
Bawa Nama Indonesia, Kirribilly Pukau Ribuan Penonton di Opening Day International Beatleweek Liverpool
Sumbar Diprediksi Minim Hujan September 2026, 7 Daerah Masuk Kategori Rendah
Sumbar Diprediksi Minim Hujan September 2026, 7 Daerah Masuk Kategori Rendah