Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan dua bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Tawar Barat, Selasa (28/10/2025). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan dan mengganggu kepentingan masyarakat.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, menegaskan bahwa pendirian bangunan liar di atas lahan milik publik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kedua bangunan ini berdiri di atas bahu jalan dan saluran drainase yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan umum. Karena itu, harus dilakukan tindakan tegas berupa penertiban,” ujar Harvi.
Ia menjelaskan, langkah pembongkaran ini merupakan tindakan lanjutan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran sebelumnya dari pihak kelurahan dan kecamatan. Penertiban pertama sebenarnya telah dilakukan pada 15 Agustus 2025, namun aktivitas berjualan masih terus berlangsung di lokasi yang sama.
“Bangunan ini sudah pernah kami tertibkan pada Agustus lalu. Namun saat kami tinjau kembali, pemiliknya tetap berjualan dan mengabaikan peringatan. Akhirnya kami lakukan pembongkaran ulang dan mengamankan barang-barang untuk proses lebih lanjut,” jelas Harvi.
Dalam proses penertiban tersebut, sempat terjadi aksi perlawanan dari pemilik bangunan terhadap petugas. Namun, berkat pendekatan humanis dan persuasif, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan kericuhan.
Harvi menegaskan, Satpol PP Kota Padang bersama unsur kecamatan akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin, terutama di area publik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan daerah, kami akan terus memastikan ruang publik di Kota Padang bebas dari pelanggaran dan tertata dengan baik,” pungkas Harvi.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan fungsi fasilitas umum di wilayah kota, agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat. (red)
















