Paslon Pilkada 2024 Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK

Paslon Pilkada 2024 Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)

Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan kesempatan kepada pasangan calon kepala daerah untuk menggunakan hak hukum mereka dalam menanggapi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil pemilihan akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 6 Desember 2024.

Selama periode tersebut, KPU kabupaten dan kota akan melaksanakan serangkaian proses penting dalam menentukan hasil akhir pemilihan.

Proses rekapitulasi akan dilakukan secara komprehensif dan transparan. Setiap tahapan akan mencakup pembacaan hasil perolehan suara dari tingkat kecamatan.

Proses ini akan diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi-saksi resmi dari masing-masing pasangan calon, guna menjamin kredibilitas dan akuntabilitas pemilihan.

Merujuk pada ketentuan pasal 157 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Pilkada, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara.

Mereka dapat menggunakan upaya hukum ini dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu maksimal tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan hasil pemilihan oleh KPU setempat.

"Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pasangan calon untuk melakukan upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Ory.

Lebih lanjut, pihaknya meminta semua pihak untuk menghormati setiap tahapan dan proses yang sedang berlangsung.

Pascapenetapan hasil rekapitulasi, KPU memiliki kewajiban untuk mengumumkan hasil resmi kepada publik. Salinan penetapan dan hasil rekapitulasi akan didistribusikan kepada Bawaslu dan saksi pasangan calon di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan proses pemilihan dengan tenang dan menjaga kondusivitas daerah.

Sampai saat ini, KPU Sumbar terus berupaya menyelenggarakan Pilkada 2024 yang berkualitas, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilihan. (red)

Baca Juga

Aplikasi Sopan Sapa KPU Sumbar, Diklaim Pertama di Indonesia
Aplikasi Sopan Sapa KPU Sumbar, Diklaim Pertama di Indonesia
Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari
Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari
Transisi Kepemimpinan Tanah Datar: DPRD Sahkan Pergantian Bupati dan Wakil Bupati
Transisi Kepemimpinan Tanah Datar: DPRD Sahkan Pergantian Bupati dan Wakil Bupati
MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Padang Panjang 2024: Tak Penuhi Syarat
MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Padang Panjang 2024: Tak Penuhi Syarat
Bantuan Masa Tenang hingga Keberpihakan Warnai Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bantuan Masa Tenang hingga Keberpihakan Warnai Gugatan Pilkada Tanah Datar
Gugatan Pilkada Pasaman Barat: Ribuan Pemilih Harus Tempuh 20 KM ke TPS
Gugatan Pilkada Pasaman Barat: Ribuan Pemilih Harus Tempuh 20 KM ke TPS