Paslon Pilkada 2024 Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK

Paslon Pilkada 2024 Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)

Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan kesempatan kepada pasangan calon kepala daerah untuk menggunakan hak hukum mereka dalam menanggapi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil pemilihan akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 6 Desember 2024.

Selama periode tersebut, KPU kabupaten dan kota akan melaksanakan serangkaian proses penting dalam menentukan hasil akhir pemilihan.

Proses rekapitulasi akan dilakukan secara komprehensif dan transparan. Setiap tahapan akan mencakup pembacaan hasil perolehan suara dari tingkat kecamatan.

Proses ini akan diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi-saksi resmi dari masing-masing pasangan calon, guna menjamin kredibilitas dan akuntabilitas pemilihan.

Merujuk pada ketentuan pasal 157 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Pilkada, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara.

Mereka dapat menggunakan upaya hukum ini dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu maksimal tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan hasil pemilihan oleh KPU setempat.

"Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pasangan calon untuk melakukan upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Ory.

Lebih lanjut, pihaknya meminta semua pihak untuk menghormati setiap tahapan dan proses yang sedang berlangsung.

Pascapenetapan hasil rekapitulasi, KPU memiliki kewajiban untuk mengumumkan hasil resmi kepada publik. Salinan penetapan dan hasil rekapitulasi akan didistribusikan kepada Bawaslu dan saksi pasangan calon di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan proses pemilihan dengan tenang dan menjaga kondusivitas daerah.

Sampai saat ini, KPU Sumbar terus berupaya menyelenggarakan Pilkada 2024 yang berkualitas, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilihan. (red)

Baca Juga

Soal Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Terbitnya Suket Penyetaraan
Soal Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Terbitnya Suket Penyetaraan
Ingin Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor, Gugatan ke MK Tak Dapat Diterima
Ingin Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor, Gugatan ke MK Tak Dapat Diterima
Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat ke MK, KPU Ungkap 3 Alasan Menolak
Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat ke MK, KPU Ungkap 3 Alasan Menolak
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran