Bantuan Masa Tenang hingga Keberpihakan Warnai Gugatan Pilkada Tanah Datar

Bantuan Masa Tenang hingga Keberpihakan Warnai Gugatan Pilkada Tanah Datar

Kuasa Hukum Pemohon Surya Chandra dan Donni Irnanda saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Bupati Tanah Datar. (Foto: MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta – Persaingan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar tahun 2024 kembali memanas. Pasangan Calon Nomor Urut 01, Richi Aprian dan Donny Karsont, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar.

Gugatan tersebut diregistrasi dalam Perkara Nomor 150/PHPU-XXIII/2025 dan telah memasuki tahap Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Persidangan dipimpin oleh Panel Hakim 1 yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Jonky Hendry Mailuhuw, Kuasa Hukum pasangan Richi-Donny, memaparkan hasil perolehan suara yang menjadi objek sengketa.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024, Paslon Nomor Urut 01 memperoleh 77.595 suara, sementara Paslon Nomor Urut 02 Eka Putra–Ahmad Fadly unggul dengan 85.692 suara dari total 163.287 suara sah.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Jumat (10/1/2025) Tim Kuasa Hukum mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 02.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemberian bantuan kepada masyarakat menjelang dan selama masa tenang pemilihan.

"Kami menemukan adanya pembagian ayam kepada warga yang dilakukan pada malam sebelum hari pencoblosan. Selain itu, terdapat program bantuan dana bajak gratis dari Pemda Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Pertanian yang didistribusikan pada masa tenang," ungkap Jonky dalam persidangan dilansir dari laman resmi MK RI, Senin (13/1/2025).

Dugaan pelanggaran lainnya berupa pemberian bantuan material yang cukup signifikan. Di antaranya, penyerahan mobil pick up dan ambulans untuk Nagari Simabur di Kecamatan Pariangan, hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek, serta mobil ambulans untuk Nagari Koto Baru di Kecamatan X Koto.

Menurut Jonky, bantuan-bantuan tersebut diserahkan kepada masyarakat dan kelompok tani pada 24 dan 26 November 2024, yang bertepatan dengan masa tenang Pilkada.

Tim kuasa hukum juga mempermasalahkan sikap penyelenggara pemilihan yang dinilai tidak netral. Beberapa indikasi keberpihakan yang disoroti antara lain ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Debat Kandidat, pembiaran terhadap penggunaan atribut linmas yang mirip dengan atribut Paslon Nomor Urut 02.

Selain itu tidak adanya tindakan tegas terhadap intimidasi saksi-saksi di sejumlah TPS, khususnya di TPS 04, TPS 10, TPS 24 Nagari Tanjung Bonai dan TPS di Kecamatan Lantau Buo Utara.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, pihak Pemohon mengajukan beberapa tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02 Eka Putra–Ahmad Fadly.

Kedua, menetapkan Richi Aprian dan Donny Karsont sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Tanah Datar 2024. Alternatif ketiga, meminta dilaksanakannya pemungutan suara ulang di 14 kecamatan se-Kabupaten Tanah Datar. (red)

Baca Juga

Uji Formil Undang-undang Polri di MK, IPW Klaim Punya Kepentingan Hukum
Uji Formil Undang-undang Polri di MK, IPW Klaim Punya Kepentingan Hukum
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Bergulir di MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Masa Tenggang
Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Bergulir di MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Masa Tenggang
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya