Sumbardaily.com, Padang – Upaya menjaga ketertiban umum kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melalui pengawasan dan penertiban pelanggaran Peraturan Daerah di kawasan Pasar Raya Padang.
Penertiban ini difokuskan pada aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan praktik parkir liar yang memanfaatkan selasar sebagai area usaha maupun tempat parkir.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan, langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah pelanggaran yang terus berulang meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya.
Menurutnya, keberadaan PKL dan kendaraan yang parkir di selasar telah mengganggu fungsi fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat.
“Kami telah sering memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima, begitu pula terhadap parkir yang berada di selasar,” ujar Chandra Eka Putra.
Dalam pelaksanaan penertiban yang dilakukan Selasa (20/1/2026) tersebut, Satpol PP Padang tidak bekerja sendiri.
Chandra menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Padang untuk memastikan penanganan kendaraan yang melanggar aturan berjalan sesuai prosedur.
“Untuk kendaraan yang telah kami tertibkan, kami serahkan kepada Dinas Perhubungan. Tindakan tegas ini kami lakukan karena pelanggar tidak pernah mengindahkan teguran petugas,” jelasnya.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mengembalikan fungsi selasar sebagai ruang publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan nyaman.
Satpol PP menilai, penggunaan selasar untuk kepentingan pribadi, baik berjualan maupun parkir liar, berpotensi menimbulkan ketidaktertiban dan menghambat aktivitas publik.
Chandra juga mengimbau masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Ia menegaskan, kepentingan umum harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan teratur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan pribadi. Jika pelanggaran masih ditemukan, kami akan terus melakukan penertiban untuk mengembalikan fasilitas umum ke fungsi yang semestinya,” tutup Chandra. (red)
















