Sumbardardaily.com, Padang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap temuan maladministrasi dalam pengelolaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang diserahkan langsung oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Imam Bonjol Padang, Yasrul Huda, pada Jumat (15/11/2024).
"Investigasi ini dilaksanakan sesuai mandat Pasal 7 UU/37 2008 tentang Ombudsman RI, meski tidak ada laporan langsung dari civitas akademika," ungkap Adel Wahidi.
Menurutnya, pemeriksaan ini diprakarsai karena urgensi evaluasi terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Proses investigasi melibatkan serangkaian pemeriksaan komprehensif, meliputi observasi langsung ke Satgas PPKS UIN, wawancara dengan Rektor dan Ketua Satgas PKKS, serta penyebaran kuesioner kepada mahasiswa.
Hasil pemeriksaan mengidentifikasi dua bentuk maladministrasi utama. Pertama, pengabaian kewajiban hukum oleh Ketua Tim Satgas PPKS dalam penyediaan standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam penyediaan kanal pelaporan kekerasan seksual.
Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Retya Elsivia, merinci rekomendasi perbaikan yang ditujukan kepada Ketua Satgas PKKS.
"Kami merekomendasikan penyusunan, penetapan, dan publikasi standar pelayanan sesuai UU Pelayanan Publik," jelasnya.
Lebih lanjut, Satgas juga diminta menyediakan dan mensosialisasikan kanal pelaporan yang aman, baik secara elektronik maupun non-elektronik, kepada seluruh komponen kampus.
Rekomendasi tidak hanya ditujukan kepada Ketua Satgas, tetapi juga kepada Rektor selaku atasan terlapor.
Pimpinan universitas diharapkan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS, termasuk pemenuhan standar pelayanan dan alokasi anggaran yang memadai untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Perbaikan tata kelola ini akan berdampak ganda: meningkatkan kinerja Satgas sekaligus membangun kepercayaan civitas akademika dalam penanganan laporan dugaan kekerasan seksual di kampus," tegas Retya.
Untuk implementasi rekomendasi ini, Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kerja kepada pihak terkait.
Merespons rekomendasi tersebut, Yasrul Huda, mewakili Rektor UIN Imam Bonjol, menyatakan komitmen untuk segera menindaklanjuti tindakan korektif dalam batas waktu yang ditetapkan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. (red)
















