Sumbardaily.com, Padang - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mendesak BPJS Kesehatan segera menuntaskan penyelesaian sengketa pending klaim dengan rumah sakit di wilayah Sumatera Barat yang nilainya mencapai Rp88 miliar.
Desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran terganggunya layanan kesehatan akibat tertundanya pencairan klaim tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan koordinasi dengan Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, Oktavianus Ramba, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Padang, Fauzi Lukman, di Kantor BPJS Padang, Kamis (20/2).
"Data sementara menunjukkan pending klaim BPJS Kesehatan telah mencapai sekitar Rp88 miliar untuk 40 rumah sakit yang sudah melaporkan. Angka ini berpotensi lebih besar mengingat masih ada rumah sakit yang belum menyerahkan datanya," ungkap Adel Wahidi.
Menurut Adel, rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan institusi vital dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Tertundanya penyelesaian klaim berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap operasional layanan kesehatan, termasuk pengadaan alat kesehatan, ketersediaan farmasi, logistik penunjang, hingga standarisasi jasa layanan medis.
"Kami mendorong BPJS Kesehatan untuk meningkatkan transparansi kepada pihak rumah sakit dan membangun komunikasi yang lebih intensif dengan organisasi perhimpunan rumah sakit, terutama ketika mengidentifikasi potensi hambatan dalam proses klaim," tambahnya.
Adel juga menekankan pentingnya akuntabilitas dari pihak rumah sakit. Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah praktik fraud dalam pengajuan klaim tarif INA-CBGs.
Rumah sakit diwajibkan memastikan laporan administrasi layanan memenuhi standar dan bebas dari berbagai bentuk kecurangan, seperti klaim fiktif, manipulasi diagnosis, atau praktik fraud lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, Oktavianus Ramba, menegaskan komitmen lembaganya untuk menyelesaikan permasalahan pending klaim.
"Perlu dipahami bahwa status pending bukan berarti klaim tidak akan dibayarkan. Ada proses verifikasi yang harus dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara aspek administratif, kodefikasi, dan kaidah medis," jelasnya.
Oktavianus menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan help desk khusus untuk membantu penyelesaian masalah ini.
"Setiap tahun, BPJS Kesehatan di Sumbar menyelesaikan klaim pembayaran hingga Rp3,1 triliun. Pending klaim yang ada hanya sekitar satu persen dari total klaim, namun kami berkomitmen untuk menuntaskannya," ujarnya.
BPJS Kesehatan menyambut baik pengawasan dari Ombudsman dan berharap hal tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan.
"Kami mengapresiasi atensi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan kami. Pengawasan ini akan membantu kami terus meningkatkan kinerja pelayanan," tutup Oktavianus. (red)
















