Sumbardaily.com – Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kota Padang dipastikan kembali digelar pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk berolahraga sekaligus menikmati ruang publik tanpa kendaraan bermotor.
Informasi mengenai pelaksanaan kembali CFD di Kota Padang ini disampaikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat (Sumbar) melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (1/4/2026).
Dalam unggahan tersebut, Dispora memastikan kegiatan rutin tersebut kembali hadir untuk masyarakat. “Car Free Day Kota Padang akan kembali hadir pada Minggu, 5 April 2026,” tulis Dispora Sumbar, dikutip Kamis (2/4/2026).
Kegiatan CFD di Kota Padang tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga ruang interaksi masyarakat. Dispora Sumbar mengajak warga untuk memanfaatkan kegiatan ini dengan berbagai aktivitas positif seperti berjalan santai, bersepeda, hingga berolahraga bersama.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tetap menjaga kebersihan dan ketertiban selama pelaksanaan CFD berlangsung. Hal ini penting agar kegiatan dapat berjalan nyaman dan berkelanjutan.
Tidak hanya untuk masyarakat umum, Dispora Sumbar juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku UMKM atau pedagang yang beraktivitas di sepanjang jalur CFD.
Sejumlah imbauan disampaikan agar kegiatan tetap tertib dan tidak mengganggu kenyamanan pengunjung. Para pedagang diminta untuk menyediakan tempat sampah dan berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.
Selanjutnya, selama proses penataan sarana dan prasarana masih berlangsung, pedagang masih diperbolehkan berjualan di trotoar. Namun, mereka wajib mematuhi batas area yang telah ditentukan dan tidak menggunakan bahu jalan.
Dispora Sumbar juga menegaskan bahwa pedagang tidak diperkenankan membagikan brosur atau pamflet di sepanjang jalur CFD. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan pengunjung.
Selain itu, beberapa titik ditetapkan sebagai jalur darurat yang harus bebas dari aktivitas perdagangan. Area tersebut meliputi Simpang Jalan KIS Mangunsarkoro, Jalan Ujung Gurun, dan Jalan A Yani. Di lokasi tersebut, pedagang dilarang berjualan demi menjaga akses darurat tetap terbuka.
Dengan berbagai aturan dan imbauan yang disampaikan, pelaksanaan Car Free Day di Kota Padang diharapkan dapat berjalan lancar, tertib, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pelaku usaha. (*)
















