Sumbardaily.com - Pemerintah mulai memperkuat pengelolaan data jemaah haji yang masih berada dalam masa tunggu atau waiting list. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan pemadanan data secara langsung antara sistem haji dan basis data kependudukan.
Langkah tersebut menjadi salah satu hasil pertemuan dan koordinasi strategis Menteri bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah dengan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Selain membahas validasi data jemaah, pertemuan itu juga menyoroti pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di daerah. Pemerintah ingin memastikan pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai standar sekaligus memiliki tarif yang seragam dan wajar.
Dalam agenda pemadanan data, Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kemenhaj akan diintegrasikan dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Integrasi tersebut ditujukan untuk memperbarui sekaligus memvalidasi informasi kependudukan calon jemaah haji secara real-time. Data yang diperiksa mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili terbaru, status kependudukan, hingga informasi ahli waris.
Dengan sistem tersebut, pemerintah ingin memastikan data yang tercatat dalam penyelenggaraan haji sesuai dengan kondisi dan identitas jemaah yang sebenarnya di lapangan.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemadanan data menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan terhadap hak jemaah.
"Pemadanan data antara Siskohat dan Dukcapil ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi hak-hak jemaah sekaligus mencegah terjadinya manipulasi, perubahan, atau permainan data yang pernah ditemukan di masa lalu. Kami ingin menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang berbasis data yang 100% akurat, transparan, dan sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan," tegas Mochamad Irfan Yusuf dalam keterangannya.
Meski data akan disinkronkan, Kemenhaj memastikan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan perubahan urutan keberangkatan jemaah. Proses pemadanan disebut hanya berkaitan dengan administrasi dan validasi data.
Karena itu, jemaah tidak perlu khawatir nomor antrean atau nomor porsi mereka berubah. Estimasi tahun keberangkatan juga dipastikan tidak bergeser akibat proses sinkronisasi tersebut.
Jemaah juga tidak perlu datang atau mengurus proses pemadanan data secara langsung. Sebagian besar tahapan akan dilakukan secara otomatis melalui sistem backend.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan ketidaksesuaian data yang signifikan, kementerian maupun instansi terkait di daerah akan menghubungi jemaah yang bersangkutan secara resmi.
Kemenhaj sekaligus mengingatkan jemaah agar berhati-hati apabila ada pihak yang menawarkan bantuan pembaruan data dengan meminta sejumlah uang, dokumen asli, ataupun kata sandi.
Sebab, seluruh proses pemadanan data jemaah haji tersebut tidak dipungut biaya.
Selain pembenahan data, pemerintah juga membahas pelayanan kesehatan calon jemaah haji di berbagai daerah. Kerja sama dengan pemerintah daerah akan diperkuat untuk memastikan proses pemeriksaan kesehatan memenuhi standar medis yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga menyiapkan standardisasi tarif pemeriksaan kesehatan. Kebijakan ini ditujukan agar biaya pemeriksaan tidak berbeda secara tidak wajar antardaerah dan tetap terjangkau bagi calon jemaah haji.
"Terkait pemeriksaan kesehatan di daerah, kami menaruh perhatian serius agar pelaksanaannya berjalan sebaik-baiknya dan memenuhi standar medis yang ada. Selain kualitas, kami bersama Kemendagri juga akan memastikan adanya standarisasi tarif pemeriksaan. Tarif ini harus berada pada tingkat yang wajar dan seragam agar tidak membebani calon jemaah haji," tambah Menhaj.
Menteri Dalam Negeri merespons positif agenda tersebut. Jajarannya menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pelaksanaan dua agenda strategis yang dibahas bersama Kemenhaj.
Sebagai tindak lanjut, koordinasi teknis antara kedua kementerian akan dilakukan secara lebih intensif. Pembahasan selanjutnya diarahkan pada pelaksanaan pemadanan data Siskohat dengan Dukcapil serta penyusunan mekanisme pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji yang memenuhi standar sekaligus tetap terjangkau.
Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah melalui dua agenda tersebut diharapkan dapat mengurangi proses birokrasi yang tidak diperlukan. Di sisi lain, validitas data jemaah dan kepastian pelayanan kesehatan diharapkan semakin terjamin.
Dengan penguatan sistem data dan pelayanan kesehatan tersebut, pemerintah menargetkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih efisien, aman, nyaman, serta memberikan kepastian pelayanan bagi para tamu Allah. (*)















