BPJS Kesehatan: Pasien Berhak Dirawat Hingga Sembuh Tanpa Batas Hari

BPJS Kesehatan: Pasien Berhak Dirawat Hingga Sembuh Tanpa Batas Hari

Ilustrasi pasien dirawat di rumah sakit (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Padang Panjang – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan layanan perawatan inap tanpa batasan jumlah hari selama masih memerlukan perawatan medis. Penegasan ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang, Yusneli, menyikapi beredarnya informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.

"Tidak benar jika dikatakan pasien BPJS hanya boleh dirawat tiga atau empat hari. BPJS Kesehatan tidak pernah mengatur batas waktu rawat inap. Sepanjang pasien masih membutuhkan perawatan medis, mereka berhak dirawat sampai sembuh," ujar Yusneli, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, keputusan memulangkan pasien dari perawatan inap hanya dapat dilakukan atas dasar rekomendasi medis dari dokter yang bertanggung jawab. Jika ada pasien yang dipulangkan tanpa surat keterangan dokter, pihak keluarga dapat segera melapor kepada BPJS Kesehatan.

Selain itu, Yusneli juga mengingatkan bahwa rumah sakit tidak dibenarkan membebankan peserta JKN untuk mencari obat secara mandiri apabila terjadi kekosongan obat di fasilitas kesehatan. Rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Hal ini sudah menjadi bagian dari Janji Layanan JKN. Jika ada pelanggaran terhadap janji layanan tersebut, peserta dipersilakan melaporkannya kepada BPJS Kesehatan," ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, dr. Faizah, menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan JKN di kota ini telah mencapai angka yang sangat tinggi. Hingga 1 Juni 2025, sebanyak 99,51 persen warga Padang Panjang telah terdaftar sebagai peserta JKN, dengan status aktif mencapai 92,37 persen.

"Ini merupakan capaian luar biasa. Bahkan, Padang Panjang telah berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) selama tujuh tahun berturut-turut," kata Faizah.

Ia juga menanggapi kabar yang menyebutkan peserta JKN akan dinonaktifkan jika tidak menggunakan kartu selama enam bulan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

"Penonaktifan kepesertaan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial bersama Pemerintah Kota. Biasanya disebabkan karena peserta telah pindah domisili, meninggal dunia, atau alasan lain yang sah," jelasnya.

Dengan komitmen kuat dari BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Padang Panjang, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Kebenaran informasi dapat dikonfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat. (red)

Baca Juga

Pelayanan RSUD Padang Panjang Dinilai Belum Maksimal, Pemko Siapkan Evaluasi
Pelayanan RSUD Padang Panjang Dinilai Belum Maksimal, Pemko Siapkan Evaluasi
Ini Syarat Peserta yang Bisa Dapat Penghapusan Utang Iuran BPJS Kesehatan
Ini Syarat Peserta yang Bisa Dapat Penghapusan Utang Iuran BPJS Kesehatan
Tak Hanya Pegawai KAI, Klinik Mediska Buka Layanan untuk Masyarakat Umum
Tak Hanya Pegawai KAI, Klinik Mediska Buka Layanan untuk Masyarakat Umum
20.000 Warga Padang Nikmati Layanan BPJS Kesehatan Gratis
20.000 Warga Padang Nikmati Layanan BPJS Kesehatan Gratis
Ombudsman Sumbar Desak BPJS Kesehatan Selesaikan Pending Klaim RS Senilai Rp88 Miliar
Ombudsman Sumbar Desak BPJS Kesehatan Selesaikan Pending Klaim RS Senilai Rp88 Miliar
Pemko Padang Panjang-BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat
Pemko Padang Panjang-BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat