Ini Syarat Peserta yang Bisa Dapat Penghapusan Utang Iuran BPJS Kesehatan

Ini Syarat Peserta yang Bisa Dapat Penghapusan Utang Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com – Pemerintah berencana melakukan penghapusan atau pemutihan utang iuran bagi peserta tertentu BPJS Kesehatan. Langkah ini disiapkan untuk membantu masyarakat yang masih menunggak pembayaran iuran, terutama dari kalangan yang tidak mampu. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Langkah pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menata ulang sistem kepesertaan BPJS Kesehatan agar lebih inklusif. Pemerintah menargetkan, peserta yang memiliki tunggakan namun memenuhi kriteria tertentu akan mendapatkan penghapusan utang dan dapat kembali aktif sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.

Fokus pada Peserta Tidak Mampu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, penghapusan utang hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu, khususnya mereka yang kini terdaftar atau beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, peserta mandiri yang kemudian masuk kategori PBI atau ditanggung pemerintah berpeluang mendapatkan manfaat pemutihan.

“Pemutihan dilakukan agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu dapat kembali aktif dalam sistem BPJS Kesehatan tanpa dibebani tunggakan,” ujar Ghufron.

Saat ini, terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan iuran dengan total mencapai Rp 10 triliun. Pemerintah memandang kebijakan ini penting untuk menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan nasional sekaligus menghapus beban administratif bagi peserta yang sulit membayar.

Perbaikan Tata Kelola BPJS Kesehatan

Di sisi lain, Menkeu Purbaya menegaskan perlunya perbaikan manajemen internal BPJS Kesehatan agar kebijakan pemutihan berjalan efektif. Ia mendorong optimalisasi sistem digital, penyederhanaan prosedur, serta penghapusan program yang dinilai tidak efisien.

“Perbaikan tata kelola diperlukan agar penggunaan anggaran negara lebih tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” kata Purbaya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keuangan BPJS Kesehatan agar lebih berkelanjutan di masa depan.

Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

Sementara itu, tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Berikut rincian kelompok peserta dan mekanisme pembayarannya:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    Peserta dari kalangan masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintah
    Meliputi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS di lembaga pemerintah. Iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan porsi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
  3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
    Skemanya sama, yakni 5 persen dari gaji, terdiri dari 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.
  4. Keluarga Tambahan PPU
    Bagi peserta yang ingin menambahkan anggota keluarga, dikenakan tambahan 1 persen dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
  5. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)
    Iuran disesuaikan dengan kelas layanan:

Kelas 3: Rp 42.000 per bulan (peserta hanya membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 disubsidi pemerintah).

Kelas 2: Rp 100.000 per bulan.

Kelas 1: Rp 150.000 per bulan.

  1. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
    Termasuk janda, duda, serta anak yatim piatu dari kategori tersebut. Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, seluruhnya dibayarkan pemerintah.

Menyambut Kebijakan Pemutihan

Rencana penghapusan utang iuran peserta BPJS Kesehatan dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses jaminan kesehatan nasional. Pemerintah berharap, kebijakan ini tidak hanya menolong masyarakat miskin, tetapi juga memperkuat kepesertaan aktif yang selama ini terganggu akibat tunggakan.

Dengan dukungan anggaran Rp 20 triliun dan perbaikan tata kelola, BPJS Kesehatan diharapkan mampu menghadirkan sistem layanan yang lebih adil, efisien, dan berpihak pada masyarakat. (red)

Baca Juga

Kejar UHC, Pasaman Barat Ajak 17 Perusahaan Sawit Donasi Iuran BPJS Kesehatan
Kejar UHC, Pasaman Barat Ajak 17 Perusahaan Sawit Donasi Iuran BPJS Kesehatan
Kemenkes Percepat Digitalisasi Kesehatan, AI Disiapkan untuk Deteksi Wabah Real-Time
Kemenkes Percepat Digitalisasi Kesehatan, AI Disiapkan untuk Deteksi Wabah Real-Time
Solok Selatan Segera Miliki Labkesmas Rp 14 Miliar, Cek Kesehatan Jadi Lebih Mudah
Solok Selatan Segera Miliki Labkesmas Rp 14 Miliar, Cek Kesehatan Jadi Lebih Mudah
Pelayanan RSUD Padang Panjang Dinilai Belum Maksimal, Pemko Siapkan Evaluasi
Pelayanan RSUD Padang Panjang Dinilai Belum Maksimal, Pemko Siapkan Evaluasi
Tak Hanya Pegawai KAI, Klinik Mediska Buka Layanan untuk Masyarakat Umum
Tak Hanya Pegawai KAI, Klinik Mediska Buka Layanan untuk Masyarakat Umum
BPJS Kesehatan: Pasien Berhak Dirawat Hingga Sembuh Tanpa Batas Hari
BPJS Kesehatan: Pasien Berhak Dirawat Hingga Sembuh Tanpa Batas Hari