Sumbardaily.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses hukum kasus dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Lembaga tersebut menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu dan keterangannya dikutip pada Kamis (16/7/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), sebagai tersangka.
Agus menjelaskan, penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Lokasi itu dipilih karena HS lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, barang bukti perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Agus, perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Melalui surat tersebut, perusahaan diperintahkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam proses penyidikan, OJK turut melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aset yang disita terdiri atas 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Makassar, serta Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
Tidak hanya itu, penyitaan juga mencakup kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
Agus mengatakan, selama penanganan perkara, OJK berkoordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kerja sama tersebut melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (16/7/2026).
Menurut Agus, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat tata kelola industri.
"Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat," ujar Agus Firmansyah. (*)
















