Sumbardaily.com, Pesisir Selatan – Program Ombudsman On The Spot (OTS) kembali digelar di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Pada Selasa (9/9/2025), kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Bayang itu ditandai dengan penyerahan 72 sertifikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga dari empat nagari, yakni Kapeh Panji Jaya Talaok, Tanjung Durian Pasar Baru, Kapelgam Koto Barapak, dan Talaok.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Retya Elsivia, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemetaan keluhan masyarakat terkait keterlambatan penerbitan PTSL.
Ombudsman bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan menindaklanjuti laporan itu dengan mempercepat proses administrasi.
“Sebelum pelaksanaan OTS, kami melakukan pemetaan lapangan. Ada keluhan dari masyarakat karena sertifikat yang sudah dimohonkan sejak Maret hingga Agustus belum diterima. Kantor Pertanahan merespons cepat, sehingga pada kegiatan OTS hari ini 72 sertifikat bisa diserahkan,” ujar Retya.
Menurutnya, OTS adalah bentuk inovasi Ombudsman untuk menghadirkan layanan pengawasan secara langsung di tengah masyarakat. Kehadiran OTS memberi kesempatan bagi warga menyampaikan kendala pelayanan publik tanpa harus datang ke kantor Ombudsman.
“Kami apresiasi Kantor Pertanahan Pesisir Selatan yang merespons cepat laporan masyarakat dan menyerahkan sertifikat hari ini,” tambah Retya.
Acara ini turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan Mira Desrita, Camat Bayang, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinca). Dalam sambutannya, Mira menjelaskan bahwa sertifikat yang dibagikan sudah berbentuk e-sertifikat, berbeda dengan sertifikat konvensional.
“Kalau hilang, tidak perlu khawatir karena bisa diminta kembali melalui sistem,” katanya.
Mira juga mengumumkan bahwa kuota PTSL di Pesisir Selatan bertambah 126 bidang pada tahun ini. Ia mengajak masyarakat segera mendaftarkan tanah mereka agar memperoleh kepastian hukum. “Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi tanah sekaligus menjaga aset keluarga,” ucapnya.
Salah satu penerima sertifikat, Nursyani (79), warga Kapelgam Koto Barapak, menyampaikan rasa syukurnya. Ia menunggu cukup lama untuk menerima sertifikat tanah dan mengaku lega setelah mendapat kepastian kepemilikan.
“Terima kasih kepada Ombudsman dan Kantor Pertanahan yang sudah membantu percepatan proses ini,” katanya.
Kegiatan OTS tidak berhenti di Bayang. Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menjadwalkan program serupa pada 10–11 September 2025 di Nagari Sungai Nyalo dan Sungai Pinang, Kecamatan XI Tarusan.
OTS kali ini melibatkan lebih banyak instansi, di antaranya Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil Pesisir Selatan, serta BRI Cabang Painan.
Masyarakat yang memiliki masalah layanan di instansi tersebut dipersilakan datang langsung ke lokasi OTS. Retya menegaskan, Ombudsman ingin mendorong instansi publik untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan administrasi warga.
“Kami dorong lembaga layanan melakukan jemput bola agar masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses layanan,” tegasnya.
Ia berharap OTS menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sekaligus wadah perbaikan kualitas layanan publik.
“Dengan OTS, kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan transparan,” ujar Retya. (red)
















