Sumbardaily.com, Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 263 kilogram di krematorium HBT Padang pada Jumat (13/12/2024).
Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Prabowo Santoso, merinci barang bukti yang dimusnahkan mencakup 149 kg dalam proses lanjut dan 114 kg merupakan barang bukti temuan.
Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa Sumbar menghadapi tantangan signifikan terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kami ingin menegaskan bahwa wilayah Sumbar tidak bisa lagi dipandang sebelah mata dalam hal penyalahgunaan narkoba," ujar Prabowo Santoso.
Ia menekankan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi proses penyidikan kepada masyarakat.
Lebih dari sekadar tindakan administratif, pemusnahan ini menjadi pesan kuat tentang komitmen penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba.
Untuk itu, Prabowo Santoso mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Menurutnya, kesadaran dan kerja sama lintas komponen untuk mencegah peredaran gelap narkoba sangat penting.
Sebab dengan mempertimbangkan kondisi geografis Sumbar yang menjadi destinasi wisata utama dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, ancaman peredaran narkoba semakin kompleks. Hal ini membutuhkan kewaspadaan dan kerja sama aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
"Mari mulai dari diri sendiri dan keluarga. Tingkatkan keimanan dan nyatakan tegas 'tidak' pada narkoba," ujar Prabowo Santoso. (red)
















