Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman 2024.
Dalam putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (24/2/2024), MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman terpilih karena terbukti tidak jujur mengenai status mantan narapidananya.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.
Gugatan tersebut menyoroti ketidakcermatan KPU Pasaman dalam memverifikasi dokumen pencalonan, khususnya terkait status Anggit Kurniawan Nasution.
"Ketidakjujuran dalam melaporkan status sebagai mantan narapidana merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dalam Pilkada," tegas Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut.
Investigasi MK mengungkap adanya ketidaksesuaian antara Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan fakta bahwa Anggit pernah menjalani hukuman pidana terkait kasus penipuan, sebagaimana tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel.
Temuan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Pembatalan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November 2024, yang membatalkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa Anggit seharusnya secara proaktif mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kepada publik, sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024.
Terlebih lagi, Anggit belum melewati masa lima tahun yang dipersyaratkan untuk bebas dari kewajiban mengumumkan status tersebut.
"Calon pemimpin publik harus mengedepankan kejujuran dan transparansi. Menutupi status sebagai mantan narapidana adalah bentuk pengabaian terhadap hak pemilih untuk mengetahui latar belakang calon pemimpinnya," tambah Suhartoyo.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, MK membatalkan tiga keputusan KPU Pasaman: Keputusan Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan, Keputusan Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon, dan Keputusan Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut, khususnya yang berkaitan dengan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution.
MK memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan calon wakil bupati pengganti, dengan tetap mempertahankan Welly Suheri sebagai calon bupati dan nomor urut 1.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) diperintahkan untuk dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Langkah ini diambil untuk menjamin kontinuitas dan keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Pasaman.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi KPU di seluruh Indonesia untuk lebih cermat dalam memverifikasi dokumen pencalonan kepala daerah, sekaligus mengingatkan para calon pemimpin daerah tentang pentingnya kejujuran dan transparansi dalam proses demokrasi. (red)
















