Sumbardaily.com, Padang Panjang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua tersangka pelaku judi online pada Senin (3/3/2025) dini hari.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Singgalang 2025 yang digelar untuk memberantas praktik perjudian daring.
Kedua tersangka berinisial R (44 tahun) dan RS (24 tahun), keduanya merupakan warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ditangkap tim operasional Macan Marapi di Hai Cofee, Kelurahan Bukit Surungan, sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal menjelaskan, saat penangkapan, kedua tersangka sedang asyik bermain judi online jenis slot menggunakan telepon genggam.
"Tim langsung mengamankan mereka saat sedang melakukan transaksi perjudian daring," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita dua unit telepon pintar merek Oppo dan Xiaomi beserta sejumlah bukti digital berupa saldo deposit dalam akun judi online milik para tersangka.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso menegaskan, kegiatan ini merupakan upaya serius menindak praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait tindak pidana dan penyakit sosial," tegasnya.
Operasi yang dilakukan merupakan bagian dari program Asta Cita Polres Padang Panjang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Melalui berbagai kegiatan pencegahan dan penindakan, pihaknya berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka tengah berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak terjerumus dalam praktik ilegal semacam ini. (red)















