Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang Panjang membebaskan 7 orang tahanan anak kasus penyalahgunaan narkotika lewat upaya diversi.
Pembebasan ke-7 orang tahanan anak tersebut setelah mendapat diversi lantaran masih anak-anak, belum pernah melanggar hukum, dan masih aktif bersekolah.
Usai bebas, ke-7 orang anak tersebut selanjutnya akan menjalani rehabilitasi di IPWL Puskesmas Padang Sikolos, Padang Panjang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya menjelaskan, pemberian diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Ini pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” kata Andika, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:
DPD Gerindra Sumbar Kenalkan Bakal Calon DPD RI Nasta Oktivian, Ini Sosoknya
Napis Pensiun, Ezardy Syamsoe Jabat Plt Kepala Imigrasi Padang
Menurut Andika, diversi ini dapat terlaksana berkat kerjasama dan sinergitas dari seluruh pihak aparat penegak hukum Kota Padang Panjang.
Mulai dari Polres Padang Panjang, Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Pengadilan Negeri Padang Panjang, Rutan Padang Panjang, hingga Balai Pemasyarakatan Bukittinggi.
Upaya diversi ini juga sejalan dengan semangat pemerintah, khususnya aparat penegak hukum yang tergabung dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Salah satu tujuannya untuk dalam menekan angka over kapasitas dalam Lapas maupun Rutan serta menjalankan semangat restorative justice.
“Apresiasi kepada seluruh jajaran dan semua pihak yang telah mengupayakan diversi terhadap ketujuh anak tersebut,” ujar Andika. (red)
















