Sumbardaily.com, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mendesak Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk menyelidiki teror via pesan WhatsApp berupa ancaman pembunuhan yang diterima Presiden Mahasiswa UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
LBH Pers Padang juga menuntut penangkapan pelaku pengancaman tersebut. Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal menganggap ancaman pembunuhan ini sebagai tindak pidana dan serangan serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sudah seharusnya Polri mengungkap kasus tersebut dan memberikan perlindungan terhadap korban," ujar Aulia dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis (31/8/2023).
Aulia juga menyoroti serangan perundungan, intimidasi, dan teror yang dialami oleh mahasiswa Sumbar yang aktif dalam menyuarakan dan memperjuangkan hak asasi masyarakat di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Gerakan mahasiswa tersebut, menurut Aulia, membantu pemerintah dalam melindungi HAM. Pasalnya, mereka telah mengkritisi dugaan skenario perampasan ruang hidup masyarakat melalui usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.
Mahasiswa juga mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bahwa usulan PSN tersebut belum clear dan clean sebagai kawasan industri, serta dapat berdampak negatif terhadap masyarakat Nagari Air Bangis.
"Apabila negara melalui kepolisian tidak menjalankan fungsi penegakan hukumnya terhadap kasus pengancaman ini, hal itu merupakan pelanggaran HAM berupa pengabaian terhadap kewajibannya untuk bertindak secara aktif untuk melindungi dan memenuhi HAM," sebut Aulia. (*/red)