Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk yang dipasang di fasilitas umum Kota Padang.
“Spanduk dan baliho yang kita tertibkan yang menyalahi aturan seperti dipasang di pohon atau di tiang listrik,” ujar Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman, Senin (1/1/2024).
Pemasangan spanduk di lokasi tersebut melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dia menjelaskan, dalam penertiban itu pihaknya menyasar beberapa titik jalan antara lain Jalan jati, Jalan Sawahan, Jalan Simpang Haru, Jalan Marapalam, dan Jalan Kawasan Lubeg.
“Apapun jenis jika spanduk dan baliho yang melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan, "ucapnya.
Rozaldi mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk dan baliho di pohon pelindung, tiang listrik ataupun di fasilitas umum lainnya. (*/red)
















