Langgar Perda, Ratusan Baliho Ditertibkan Satpol PP Padang

Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk yang dipasang di fasilitas umum Kota Padang.

“Spanduk dan baliho yang kita tertibkan yang menyalahi aturan seperti dipasang di pohon atau di tiang listrik,” ujar Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman, Senin (1/1/2024).

Pemasangan spanduk di lokasi tersebut melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dia menjelaskan, dalam penertiban itu pihaknya menyasar beberapa titik jalan antara lain Jalan jati, Jalan Sawahan, Jalan Simpang Haru, Jalan Marapalam, dan Jalan Kawasan Lubeg.

“Apapun jenis jika spanduk dan baliho yang melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan, "ucapnya.

Rozaldi mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk dan baliho di pohon pelindung, tiang listrik ataupun di fasilitas umum lainnya. (*/red)

Baca Juga

Revitalisasi Pasar Raya Padang, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Pasar Raya Barat
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Pasar Raya Barat
Pengawasan Kos-kosan dan Penginapan di Padang Diperketat, Pelanggar Terancam Sanksi
Pengawasan Kos-kosan dan Penginapan di Padang Diperketat, Pelanggar Terancam Sanksi
Petugas Satpol PP dan tim gabungan membongkar bangunan tambahan milik pedagang kaki lima di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang.
Kawasan Wisata Pantai Padang Dibersihkan dari Bangunan tak Sesuai Aturan
Satpol PP Padang Razia Warnet di Gunung Pangilun, Sejumlah Remaja Diamankan
Satpol PP Padang Razia Warnet di Gunung Pangilun, Sejumlah Remaja Diamankan
Abaikan Peringatan, Lapak Warung di Atas Trotoar Ditertibkan Satpol PP Padang
Abaikan Peringatan, Lapak Warung di Atas Trotoar Ditertibkan Satpol PP Padang
Pengawasan Kos-kosan di Padang, Satpol PP Amankan 13 Orang dan Temukan Dugaan Pelanggaran 
Pengawasan Kos-kosan di Padang, Satpol PP Amankan 13 Orang dan Temukan Dugaan Pelanggaran