Langgar Perda, Pengepul Barang Bekas Ditertibkan Satpol PP Padang

Langgar Perda, Pengepul Barang Bekas Ditertibkan Satpol PP Padang

Satpol PP Padang menertibkan pengepul barang bekas yang melanggar Perda 11/2005 di Kalawi. Timbangan disita dan pemilik dipanggil PPNS. (Foto: Dok Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pengepul barang bekas yang menggunakan bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, Rabu (22/1/2025). Tindakan ini diambil setelah pelaku berulang kali mengabaikan himbauan petugas.

Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihak Kelurahan, Kasi Trantib, dan Satpol PP BKO Kecamatan Kuranji telah memberikan peringatan kepada pemilik lapak.

"Aktivitas penumpukan barang di bahu jalan ini melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta berdampak pada estetika kota dan kebersihan lingkungan," ujarnya.

Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat sekitar. Tim gabungan Satpol PP Padang dan BKO Kecamatan Kuranji langsung merespon dengan mendatangi lokasi.

"Kami mengamankan satu unit timbangan dan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pemilik diminta merapikan barang-barangnya, jika tidak diindahkan, akan ada tindakan tegas sesuai aturan," tegas Eka.

Operasi penertiban berlanjut ke kawasan depan kantor Balai Kota Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, di mana tim mengamankan gerobak PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum.

"Kami tidak melarang aktivitas berdagang, tetapi penggunaan trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan karena merampas hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas," tambahnya.

Eka mengimbau masyarakat Kota Padang untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terjaganya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (red)

Baca Juga

Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 5 Wanita
Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 5 Wanita
Diduga Hendak Tawuran, 12 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Diduga Hendak Tawuran, 12 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Lima PPPK Satpol PP Padang diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran disiplin berat.
Lima PPPK Satpol PP Padang Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya
Karaoke hingga Larut Malam Ganggu Warga, Satpol PP Padang Beri Teguran
Karaoke hingga Larut Malam Ganggu Warga, Satpol PP Padang Beri Teguran
Pagar Rumah Serobot Badan Jalan di Padang Dibongkar, Pemilik Sempat Acungkan Celurit
Pagar Rumah Serobot Badan Jalan di Padang Dibongkar, Pemilik Sempat Acungkan Celurit
Razia Penginapan hingga Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan Pasangan Tanpa Ikatan Nikah
Razia Penginapan hingga Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan Pasangan Tanpa Ikatan Nikah