Langgar Perda, 4 PKL dan 1 Pemilik Kafe Karaoke di Padang Didenda

Langgar Perda, 4 PKL dan 1 Pemilik Kafe Karaoke di Padang Didenda

Para pelanggar Perda saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (22/2/2024). (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Langgar peraturan daerah (Perda), empat pedagang kaki lima (PKL) dan satu pemilik kafe karaoke di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan hukum.

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (22/2/2024).

"Empat PKL dan satu pemilik kafe karaoke ini melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Dia menjelaskan, dalam sidang tersebut Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau tiga hari kurungan kepada para pelanggar.

Tiga PKL berinisial IH, YL, ME, didenda Rp150 ribu, satu PKL berinisial RD didenda Rp200 ribu karena mangkir saat persidangan.

"Sedangkan pemilik kafe karaoke berinisial NS dikenakan denda Rp300 ribu," ungkap Chandra.

Lebih lanjut Chandra mengungkap, personel Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan terhadap para pelanggaran Perda secara persuasif dan humanis.

"Kami akan memberikan tindakan tegas kepada setiap pelanggar. Kami harap masyarakat tetap patuhi aturan yang ada," katanya. (*/red)

Baca Juga

Unand Tunjukkan Peran Strategis Bangun Ketahanan Nasional Lewat Riset dan Inovasi
Unand Tunjukkan Peran Strategis Bangun Ketahanan Nasional Lewat Riset dan Inovasi
Dubes Palestina Diundang ke Sumbar, Gubernur Siapkan Sejumlah Agenda Solidaritas
Dubes Palestina Diundang ke Sumbar, Gubernur Siapkan Sejumlah Agenda Solidaritas
Diskon Tarif Tol 10% JTTS Saat Hari Pelanggan Nasional, Ini Syarat dan Rutenya
Diskon Tarif Tol 10% JTTS Saat Hari Pelanggan Nasional, Ini Syarat dan Rutenya
Neuroparenting Ubah Peran Ganda Perempuan Jadi Kekuatan Ekonomi Bangsa
Neuroparenting Ubah Peran Ganda Perempuan Jadi Kekuatan Ekonomi Bangsa
Ratusan Orang Diduga Keracunan Makanan di Palupuh Agam, Operasional Dapur SPPG Pasia Laweh Disetop Sementara
Ratusan Orang Diduga Keracunan Makanan di Palupuh Agam, Operasional Dapur SPPG Pasia Laweh Disetop Sementara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Haryadi menyampaikan capaian kinerja Kejati Sumbar dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Kejati Sumbar Ungkap Capaian Kinerja dan Pemulihan Aset Rp3,16 Miliar