Sumbardaily.com, Padang - Langgar peraturan daerah (Perda), empat pedagang kaki lima (PKL) dan satu pemilik kafe karaoke di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan hukum.
Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (22/2/2024).
"Empat PKL dan satu pemilik kafe karaoke ini melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Dia menjelaskan, dalam sidang tersebut Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau tiga hari kurungan kepada para pelanggar.
Tiga PKL berinisial IH, YL, ME, didenda Rp150 ribu, satu PKL berinisial RD didenda Rp200 ribu karena mangkir saat persidangan.
"Sedangkan pemilik kafe karaoke berinisial NS dikenakan denda Rp300 ribu," ungkap Chandra.
Lebih lanjut Chandra mengungkap, personel Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan terhadap para pelanggaran Perda secara persuasif dan humanis.
"Kami akan memberikan tindakan tegas kepada setiap pelanggar. Kami harap masyarakat tetap patuhi aturan yang ada," katanya. (*/red)
















