Sumbardaily.com, Padang Panjang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan visitasi dan verifikasi implementasi keterbukaan informasi publik di Kota Padang Panjang.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (7/11/2024) ini merupakan tahap ketiga dari rangkaian penilaian Pemeringkatan Badan Publik 2024.
Tim visitasi dipimpin oleh Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, didampingi Verifikator Hervina Harbi dan perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Sumbar, Adil Triputra.
Rombongan diterima oleh jajaran pejabat Kota Padang Panjang, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Winarno, dan Kepala Diskominfotik Ampera.
"Visitasi ini merupakan kelanjutan dari dua tahap sebelumnya, yaitu pengisian dan penilaian kuesioner. Kami melakukan verifikasi langsung terhadap data yang telah disampaikan," jelas Tanti Endang Lestari.
Berdasarkan hasil pemantauan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan penilaian ini. Hal ini terlihat dari kesiapan dokumentasi dan implementasi keterbukaan informasi yang ditunjukkan.
Pj Sekdako Padang Panjang Winarno mengungkapkan optimismenya. "Kami berharap Padang Panjang dapat mencapai hasil terbaik dalam penilaian keterbukaan informasi ini," ujarnya.
Kepala Diskominfotik Padang Panjang, Ampera menegaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik di kotanya telah berjalan dengan baik dan konsisten.
"Kami terus berinovasi dalam pengembangan keterbukaan informasi," tambahnya.
Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Publik, Harry Sulistio, menyampaikan harapannya agar visitasi ini tidak hanya sebatas penilaian.
"Kami mengharapkan adanya edukasi, pembinaan, dan evaluasi untuk peningkatan kualitas keterbukaan informasi," ungkapnya.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (6/11/2024), tim KI Sumbar telah melakukan visitasi ke beberapa instansi lain di Padang Panjang, meliputi Bawaslu, KPU, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), dan SMA N 1 Padang Panjang.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya KI Sumbar dalam memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeringkatan ini juga mendorong kompetisi positif antar Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Melalui evaluasi menyeluruh ini, diharapkan dapat tercipta standar pelayanan informasi publik yang lebih baik di seluruh instansi pemerintah di Sumbar, khususnya di Kota Padang Panjang. (red)