Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek di Kota Padang, Minggu (23/10/2022).
Dalam sidak ini, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap meminta pemilik apotek agar untuk sementara tidak menjual obat jenis sirup kepada masyarakat.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengenai Penyetopan Sementara Penjualan Obat Bebas dalam Bentuk Sirup kepada Masyarakat.
“Kita lakukan pengecekan dan berikan imbauan agar sementara tidak menjual obat jenis sirup kepada masyarakat,” ungkap Ferry.
Baca Juga:
Satu Unit Mobil VW Combi Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
Menurut Ferry, upaya ini untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.
“Sudah 13 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut dengan dugaan penyebabnya karena obat sirup ini,” sebut Ferry.
Lebih lanjut Ferry mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan imbauan kepada apotek tentang SE Kemenkes RI.
“Kita minta masyarakat tetap tenang. Ikuti setiap imbauan pemerintah dan untuk sementara hindari memberi obat sirup ini pada anak,” ujar Ferry. (red)