Sumbardaily.com, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut ada 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 kabupaten dan kota harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen saat melakukan monitoring rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (20/2/2024).
"PSU ini direkomendasikan oleh Bawaslu yang menerima laporan dari pengawas TPS adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih," katanya.
Surya mengatakan, 10 kabupaten dan kota tersebut yakni Kabupaten Tanah Datar 2 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 2 TPS dan Kabupaten Pasaman 1 TPS.
Kemudian Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing 1 TPS, Kota Padang 4 TPS serta Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS.
Dilanjutkan Surya, sesuai dengan ketentuan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Untuk itu, PSU ini akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024).
Untuk daerah yang melakukan PSU yakni di Kabupaten Tanah Datar dilaksanakan di TPS 12 Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru dan TPS 27 Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Penyebabnya adalah pemilih DPK dengan KTP Kota Padang dan Langkat.
Selanjutnya di Kabupaten Agam terjadi di TPS 8 Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung dengan pemilih ber-KTP Bekasi. Dua TPS yang harus PSU di Kabupaten Limapuluh Kota adalah TPS 11 Nagari Mungka, 4 orang ber-KTP luar memilih di TPS tersebut dan di TPS 6 Nagari Kubang dua orang ber-KTP Bogor yang masuk ke dalam DPK diberikan surat suara hanya untuk PPWP.
Kemudian di TPS 14 Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, dua pemilih warga Kecamatan Simpati tidak terdaftar di TPS tersebut namun melakukan pemilihan. Sementara di TPS 8 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan DPD sementara pada pemilihan lain dilayani.
Berikutnya di TPS 8 Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat, terjadi PSU karena 1 orang pemilih DPTb mendapat surat suara DPRD Provinsi padahal daerah asalnya berbeda daerah pemilihan.
Empat TPS di Kota Padang yang harus melaksanakan PSU adalah di TPS 25 Pagambiran Ampalu, TPS 22 Anduring, TPS 14 Kampung Olo dan TPS 13 Kampung Lapai. Penyebabnya antara lain ber-KTP luar Kota Padang, Pemilih DPTb seharusnya mendapat 2 surat suara namun diberikan seluruh surat suara serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/ DPTb di TPS dan KTP luar Kota Padang dikasih 2 surat suara.
Lalu di Kota Padang Panjang, PSU terjadi di TPS 7 Pasar Usang Padang Panjang Barat. Penyebab PSU adalah pemilih ber-KTP Pasaman Barat tidak terdaftar di DPTb atau DPK namun memilih dan mendapatkan surat suara PPWP.
PSU di Kabupaten Limapuluh Kota yaitu di TPS 1 Padang Sikabu Lamposi Tigo Nagari. Penyebabnya, pemilih ber-KTP luar memaksa untuk memilih, setelah memilih yang bersangkutan membuat kronologis dan disampaikan langsung ke Bawaslu. Terakhir, PSU di Kota Pariaman terjadi di TPS 3 Nareh Hilia Pariaman Utara, karena pemilih ber-KTP Bekasi. (*/red)
















