Sumbardaily.com - Konflik batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, kembali menjadi perhatian setelah muncul ketegangan di tengah masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan kedua daerah tersebut.
Menyikapi situasi itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (8/6/2026), guna mendorong percepatan penyelesaian sengketa batas wilayah yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Kunjungan tersebut dilakukan bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, yakni Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri, Kepala Dinas PUPRP Mustika Suarman, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta Wali Nagari Simawang Firman.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya dikirimkan Bupati Tanah Datar kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu. Surat tersebut berkaitan dengan pemancangan pembangunan Brigif TP dan rencana lahan Yon TP 951/PM yang dilakukan masyarakat Kecamatan X Koto Diateh, Nagari Bukik Kanduang, di area yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Simawang.
Persoalan tersebut memicu keresahan masyarakat karena lokasi yang menjadi objek kegiatan masih berada dalam wilayah yang status batas administrasinya belum memperoleh kepastian hukum. Hingga saat ini, pembahasan mengenai batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok masih berlangsung di tingkat Kementerian Dalam Negeri.
Ketegangan semakin meningkat setelah beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan perselisihan antara pemuka adat Nagari Bukik Kanduang dengan pemilik tanah ulayat Nagari Simawang. Dalam video tersebut, terlihat adanya perdebatan terkait pemasangan pancang pembangunan di lahan yang dipersengketakan.
Pemilik tanah ulayat Nagari Simawang dalam video itu mempertanyakan tindakan pemancangan yang dilakukan di wilayah yang masih menjadi objek pembahasan batas daerah. Menurut mereka, belum adanya keputusan resmi mengenai batas administrasi seharusnya menjadi dasar untuk menahan berbagai aktivitas yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan utama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meminta perhatian Kemendagri. Selain persoalan administratif, pemerintah daerah juga menilai penting menjaga stabilitas sosial agar hubungan masyarakat di kawasan perbatasan tetap harmonis.
Sebelumnya, sengketa batas wilayah tersebut telah beberapa kali dibahas oleh pemerintah daerah dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga kini belum ada keputusan yang dapat dijadikan dasar penetapan batas wilayah secara resmi.
Sebagai upaya meredam situasi, Bupati Tanah Datar telah mengirimkan surat kepada Bupati Solok agar seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat nagari dapat mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menjaga suasana tetap aman serta kondusif.
Dalam surat tersebut, Eka Putra juga mengusulkan agar persoalan batas wilayah dibahas secara bersama oleh kedua kepala daerah dengan pendampingan instansi terkait yang membidangi tata ruang wilayah dan batas daerah di Kemendagri. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kejelasan status wilayah dari sisi yuridis sekaligus mencegah munculnya ketegangan baru di tengah masyarakat.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kemendagri, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar, Camat Rambatan, serta Wali Nagari Simawang.
Selain melalui surat resmi, komunikasi juga dilakukan secara langsung antara kedua kepala daerah. Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Bupati Tanah Datar dan Bupati Solok sepakat untuk segera menggelar pertemuan guna membahas penyelesaian persoalan tersebut.
Kedua pihak juga memiliki komitmen yang sama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta mengajak masyarakat di wilayah perbatasan agar tidak terprovokasi selama proses penyelesaian berlangsung.
Saat menerima kunjungan rombongan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Ramadillah menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat yang telah ditembuskan kepada kementerian.
"Kami akan segera menindak lanjuti surat Bupati Tanah Datar yang ditembuskan kepada Kemendagri ini, dan segera menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk segera menenangkan suasana agar situasi selalu kondusif dan masyarakat aman dalam beraktifitas," ujarnya dilansir resmi Selasa (9/6/2026).
Raziras juga menegaskan bahwa Kemendagri akan mempercepat proses penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok dengan mengacu pada fakta-fakta yang ada di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang selama ini menjadi sumber perbedaan pandangan sekaligus mengakhiri ketegangan yang muncul di kawasan perbatasan Nagari Simawang dan Nagari Bukik Kanduang. (*)
















