Dorong Transparansi, KI Sumbar Resmi Mulai Monitoring Keterbukaan Informasi Publik 2026

Dorong Transparansi, KI Sumbar Resmi Mulai Monitoring Keterbukaan Informasi Publik 2026

Peluncuran Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 berlangsung di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat pada Kamis (4/6/2026). (Foto: Pemprov Sumbar)

Sumbardaily.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat resmi memulai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Program yang melibatkan 461 badan publik tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Peluncuran Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 berlangsung di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, yang hadir mewakili Gubernur Sumbar.

Dalam sambutannya, Arry menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi menuntut badan publik untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Keterbukaan informasi adalah komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tidak hanya terbuka tetapi juga akuntabel dan dapat dipercaya," ujar Arry.

Ia menjelaskan bahwa capaian keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat menunjukkan tren yang positif. Pada tahun 2025, target sebesar 30 persen badan publik yang memperoleh predikat informatif berhasil direalisasikan.

Untuk pelaksanaan Monev tahun 2026, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian. Fokus pertama adalah digitalisasi informasi secara proaktif melalui website resmi masing-masing badan publik.

Fokus kedua adalah peningkatan kualitas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Adapun fokus ketiga ialah pengelolaan arsip dan dokumen yang lebih tertib serta mudah diakses oleh masyarakat.

Arry juga mengingatkan seluruh badan publik agar tidak memandang keterbukaan informasi semata-mata sebagai sarana meraih penghargaan. Menurutnya, keterbukaan informasi harus menjadi bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat sebagai penerima layanan publik.

Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Idham, kegiatan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penilaian, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi sekaligus membangun budaya transparansi di lingkungan pemerintahan.

"Monev bukan hanya penilaian, tetapi juga sarana mendorong peningkatan kualitas layanan informasi dan membangun budaya transparansi di lingkungan pemerintahan," kata Idham.

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 461 badan publik yang mengikuti Monev tahun ini berasal dari berbagai kategori. Peserta terdiri atas instansi vertikal, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah nagari, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik nagari (BUMNag), perguruan tinggi negeri, sekolah, serta sejumlah badan publik lainnya.

Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat, Eko Paisal, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di daerah.

Menurut Eko, upaya tersebut akan dilakukan melalui penguatan tata kelola informasi, peningkatan kapasitas PPID, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pelayanan informasi yang lebih baik.

Ia menilai keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Diskominfotik Sumbar akan terus bersinergi dengan Komisi Informasi dan seluruh badan publik untuk memperkuat tata kelola informasi, meningkatkan kapasitas PPID, serta mendorong pemanfaatan teknologi digital guna menghadirkan layanan informasi yang semakin berkualitas bagi masyarakat," jelas Eko.

Lebih lanjut, Eko berharap pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dapat menjadi momentum bagi seluruh badan publik untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Dengan meningkatnya kualitas pelayanan informasi dan pengelolaan data publik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Barat dapat terus tumbuh dan semakin kuat. Monev KI Sumbar 2026 pun diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(*)

Baca Juga

Komitmen Keterbukaan Informasi, Pemkab Pasaman Tingkatkan Infrastruktur Digital PPID
Komitmen Keterbukaan Informasi, Pemkab Pasaman Tingkatkan Infrastruktur Digital PPID
Idham Fadhli Pimpin Komisi Informasi Sumbar usai Musfi Yendra Mundur
Idham Fadhli Pimpin Komisi Informasi Sumbar usai Musfi Yendra Mundur
Konsisten Sejak 2022, Hutama Karya Kembali Raih Predikat Informatif di Anugerah KIP 2025
Konsisten Sejak 2022, Hutama Karya Kembali Raih Predikat Informatif di Anugerah KIP 2025
Uji Publik 2025: Hutama Karya Paparkan Langkah Besar Tingkatkan Transparansi
Uji Publik 2025: Hutama Karya Paparkan Langkah Besar Tingkatkan Transparansi
Data Pemerintah Dibuka Lebar! Begini Cara Sumbar Integrasikan Semua Layanan Publik
Data Pemerintah Dibuka Lebar! Begini Cara Sumbar Integrasikan Semua Layanan Publik
KI Sumbar Dorong PPID di Seluruh Daerah Aktif Rekap Daftar Informasi Publik
KI Sumbar Dorong PPID di Seluruh Daerah Aktif Rekap Daftar Informasi Publik