Sumbardaily.com, Solok - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok membantah beredarnya informasi yang menyatakan bahwa kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menghilangkan hak bantuan sosial (bansos) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN-KIS) masyarakat.
Penegasan ini disampaikan dalam rangka meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar menyatakan informasi tentang hilangnya hak bansos dan PBI JKN-KIS saat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek adalah hoaks.
Untuk membuktikan pernyataannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Solok melakukan validasi data warga Kota Solok yang dilaporkan kehilangan bansos atau kepesertaan PBI JKN-KIS.
Hasil validasi menunjukkan bahwa dari kasus yang ditemukan, penyebabnya bukan karena kepesertaan BPJamsostek.
"Dari hasil validasi, ditemukan 15 orang yang kehilangan hak bansos, namun bukan disebabkan oleh kepesertaan mereka di BPJamsostek. Selain itu, 74 orang lainnya merupakan warga Kota Solok dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR), menerima upah dari APBD/APBN, atau berstatus PNS," jelas Maulana.
Maulana menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Solok. Kerja sama ini untuk mempermudah dan mempercepat pencapaian target UCJ di Kota Solok dengan tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga.
Berdasarkan data terkini, pencapaian UCJ di Kota Solok saat ini berada pada angka 41,79 persen. Target yang ditetapkan dalam rakortek pusat untuk tahun 2025 adalah 53,38 persen. Hal ini menunjukkan masih perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Maulana juga menjelaskan bahwa tidak semua pekerja di Kota Solok menjadi tanggung jawab APBD Pemko Solok dalam hal pembiayaan iuran BPJamsostek.
"Untuk pekerja dengan status penerima upah, tanggung jawab pembayaran iuran ada pada pemberi kerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemko Solok hanya bertanggung jawab atas pekerja kategori rentan," terangnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai mekanisme kepesertaan dan pembiayaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait hilangnya hak bansos atau PBI JKN-KIS akibat kepesertaan BPJamsostek.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program jaminan sosial.
Masyarakat dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mengakses situs resmi lembaga untuk mendapatkan informasi yang akurat. (red)















