Sumbardaily.com, Jakarta – Memasuki tahun 2025, pemerintah mengimplementasikan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya diberlakukan khusus untuk barang dan jasa mewah.
"Yang termasuk kategori barang mewah antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah yang sangat mewah dengan nilai di atas golongan menengah," jelas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, baru-baru ini.
Sementara itu, barang dan jasa di luar kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN 11% sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2022.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan kini naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.
"Pendekatan bertahap ini dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," ujar Presiden.
Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah tetap mempertahankan tarif PPN 0% untuk berbagai kebutuhan pokok masyarakat.
"Pembebasan PPN berlaku untuk beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum," tambahnya.
Untuk mengimbangi kebijakan perpajakan ini, pemerintah menyiapkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Paket tersebut mencakup berbagai program, termasuk bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50% bagi pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt, dan pembiayaan industri padat karya.
Khusus untuk sektor UMKM, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Selain itu, pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan juga mendapatkan insentif PPh pasal 21. (red)
















